Tautan-tautan Akses

Sidang Vonis Aman Abdurrahman Digelar Hari Ini


Pemimpin kelompok radikal Islam, Aman Abdurrahman, tengah, duduk di kursi terdakwa saat pengadilan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)
Pemimpin kelompok radikal Islam, Aman Abdurrahman, tengah, duduk di kursi terdakwa saat pengadilan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)

Pentolan milisi ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi, (22/6).

Menurut kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Harjani, kliennya sudah siap dijatuhi hukuman apapun, selama hukuman itu karena keyakinannya soal sistem khilafah dan perintah terhadap murid-muridnya untuk hijrah ke Suriah.

Menurutnya, Aman tidak ingin dihukum karena dikaitkan dengan berbagai aksi teror di Indonesia, seperti peledakan bom di Jalan MH Thamrin, bom bunuh diri di Terminal Kampung Rambutan, dan lainnya.

Aman Dituntut Hukuman Mati Mei Lalu

Dalam sidang sebelumnya Mei lalu, Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum atas dakwaan memerintahkan sejumlah pengeboman termasuk bom bunuh diri dan penyerangan bersenjata di Jakarta pada Januari 2016, yang menewaskan empat warga sipil dan empat pelaku.

Aman Abdurrahman, tengah, dikawal para petugas kepolisian setibanya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)
Aman Abdurrahman, tengah, dikawal para petugas kepolisian setibanya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)

Jaksa mengatakan lewat dalil-dalil yang diyakininya, Aman Abdurrahman menjadi seorang penganjur dan penggerak pengikutnya untuk melakukan jihad dan serangan teror yang banyak menimbulkan korban, terutama aparat keamanan. Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi, menurut jaksa, telah dimuat di Milahibrahim’s Blog yang mempengaruhi banyak orang karena dapat diakses secara bebas.

Kuasa Hukum Aman Membantah Tuduhan Jaksa

Namun Asluddin Hatjani, yang merupakan pengacara Aman Abdurrahman, membantah tudingan tim jaksa yang menyatakan kliennya menyuruh para pengikutnya untuk melakukan serangan teror atau kekerasan. Menurutnya Aman hanya menganjurkan melakukan tausiyah dan bukan menganjurkan melakukan amaliyah atau serangan teror.

Nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaeman melejit setelah bersama pendukungnya menyatakan berbaiat kepada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi pada Oktober 2014 di Lembaga Pemasyarakatan kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Bom Rakitan Meledak di Rumah, Aman Tercium Aparat

Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) ini pertama kali dikenal dalam insiden ledakan bom rakitan di rumah kontrakannya, di Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2004. Ia pun divonis tujuh tahun penjara terkait kasus ini.

Aman kembali tersandung kasus terorisme setelah terlibat dalam pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar, pada 2010. Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana sembilan tahun penjara. Sosok yang dijuluki sebagai “Bapak Takfiri Indonesia" itu terbukti membantu kegiatan terorisme di Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar 20 juta rupiah dan 100 dolar Amerika.

Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia lalu seharusnya menjadi lembaran baru bagi Aman setelah ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama lima tahun. Remisi itu sedianya dapat membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Seorang pekerja menyapu gerbang di penjara Cipinang, 17 Januari 2016
Seorang pekerja menyapu gerbang di penjara Cipinang, 17 Januari 2016

Namun, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tidak memberikan waktu bagi Aman untuk menghirup udara segar di luar penjara. Densus 88 bergerak menjemput Aman dan membawanya menuju Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Ia diduga ikut memberikan gagasan atau bahkan menjadi otak serangan teror yang terjadi di 'jantung' ibukota Jakarta itu.

Petugas bersenjata bersiaga saat persidangan Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)
Petugas bersenjata bersiaga saat persidangan Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, Jumat, 18 Mei 2018 (foto: AP Photo/Tatan Syuflana)

Pada 18 Agustus 2017, Densus 88 resmi menetapkan dan sekaligus menahan Aman sebagai tersangka. Bom Thamrin merupakan kasus terorisme ketiga yang disangkakan polisi kepada pria kelahiran 5 Januari 1972 ini.

Dari Dalam Penjara, Aman Diduga Tetap Komandoi Aksi Teror

Namun kiprah Aman tak berhenti disitu. Ia juga diduga menjadi otak pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban. Satu diantaranya tewas mengenaskan dengan luka bakar yang mencapai 90 persen tubuhnya. Aksi di Samarinda itu dilakukan oleh Ketua JAD Kalimantan Timur Joko Sugito alias Abu Sarah.

Aman juga disebut menjadi dalang aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil. Kiki yang juga dijerat dalam kasus teror adalah rekan Aman selama di Lapas Nusakambangan. Tiga polisi meninggal dan empat lainnya luka-luka dalam insiden itu.

Aman juga diduga sebagai dalang penyerangan terhadap polisi di Polda Sumatera Barat pada 25 Juni 2017 yang menewaskan seorang polisi akibat luka tusuk. Penyerangan ini diketahui terinspirasi Aman.

Terakhir, Aman juga disebut menjadi otak penembakan terhadap personel Kepolisian di Bima, NTB, pada 11 September 2017. Aksi dilakukan oleh Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah yang mengaku terinspirasi oleh Aman.

Serial Buku Aman Jadi Pegangan Pendukungnya

Aman merupakan seorang pendakwah seputar isu tauhid dan jihad yang mengagumi tokoh ideologi jihad pendukung Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi. Sepak terjang Aman dalam dunia dakwah seputar tauhid dan jihad, yang didukung dengan kemampuan berbahasa Arab yang baik, membuatnya aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad pada 2004.

Aman juga aktif menerjemahkan buku atau tulisan karya Abu Muhammad al-Maqdisi ketika berada di dalam penjara. Buku atau tulisan tersebut kemudian Aman diedarkan di kalangan militan secara luas. [fw/em]

XS
SM
MD
LG