Tautan-tautan Akses

Sidang Perdana Kasus Korupsi E-KTP Libatkan Mantan dan Anggota DPR


Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3).(VOA/Fathiyah Wardah)
Kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3).(VOA/Fathiyah Wardah)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (9/3) mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan yang memaparkan penyelewengan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca proyek merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.

Sidang pertama kasus dugaan korupsi e-KTP ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan bekas ketua panitia lelang Sugiharto. Sidang ini digelar setelah disidik selama lebih dari dua tahun.

Dalam surat dakwaan setebal 121 halaman itu dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Irene Putri menjelaskan proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu dirancang oleh Irman, Sugiharto, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Persekongkolan juga melibatkan sejumlah pejabat ketika itu: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa Irene menambahkan permufakatan jahat yang merugikan negara Rp 2,55 triliun versi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Rp 2,3 triliun versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut berlangsung antara November 2009-2015 di beberapa tempat, antara lain kantor Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Graha Mas Fatmawati Blok B nomor 33-35, Jakarta Selatan, dan Hotel Sultan.

Jaksa Irene mengatakan para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP yang telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, termasuk UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain, yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis, Johannes marlin, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melcias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Djazuli Juaini, Agun Gunanjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miriam S. Haryani, Nukman Abdul Hakim, Adam Malik Haramain, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," papar Irene.

Lebih lanjut Irene menerangkan persekongkolan tersebut juga memperkaya korporasi. Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Menurut Jaksa Irene, duit suap diduga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri dan mayoritas anggota dan pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014. Terdakwa Irman menerima fulus Rp 2,3 miliar, US$ 877.700, dan Sin$ 6 ribu, terdakwa Sugiharto mendapat Rp 3,4 miliar, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperoleh US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto kebagian Rp 574,2 miliar, Ade Komaruddin (US$ 100 ribu), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 574,2 miliar), mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah (US$ 100 ribu), mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Chatibul Umam Wiranu (US$ 400 ribu), mantan Ketua DPR Marzuki Ali (Rp 20 miliar), Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey (US$ 1,2 juta), mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo (US$ 520 ribu), dan mantan anggota Komisi II DPR Yasona Laoly (US$ 84 ribu).

Jaksa Irene mengatakan awal Februari 2010, usai rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, terdakwa Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu agar usulan Kementerian Dalam Negeri soal anggaran proyek e-KTP dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR. Namun terdakwa Irman tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu.

Karena itu, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa Irman sepakat melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Pertemuan dilakukan seminggu kemudian di ruang kerja Burhanuddin Napitupulu.

Akhirnya disepakati pemberian uang kepada anggota Komisi II DPR sebagai syarat persetujuan anggaran proyek e-KTP.

Jaksa Irene mengatakan Andi Agustinus dan terdakwa Irman lantas sepakat untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar guna memastikan dukungan Partai Golkar atas anggaran proyek e-KTP itu. Dalam pertemuan di Hotel Gran Melia beberapa hari kemudian, Setya Novanto menyetujui usulan anggaran proyek e-KTP yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.

Sekitar Juli 2010, DPR mulai membahas RAPBN 2011, termasuk anggaran untuk proyek e-KTP. Sebab itu, Andi Agustinus beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, terutama Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin yang dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Kemudian DPR menyetujui anggaran pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar dengan kompensasi Andi Agustinus akan memberikan uang kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Dari anggaran Rp 5,9 triliun tersebut, sebesar Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

"Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, termasuk para terdakwa sebesar tujuh persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar," ujar Jaksa Irene.

Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.KPK menerima penyerahan uang senilai Rp 30 miliar dari 14 orang, yang kebanyakan merupakan anggota DPR RI yang mendapatkan uang dari proyek tersebut.

KPK juga menerima penyerahan uang sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu tidak akan menggugurkan mereka dari proses hukum.

Ketua DPR Setya Novanto membantah telah menerima maupun meminta uang terkait proyek E-KTP ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dia mengaku tidak pernah membahas secara intens terkait proyek E-KTP. Bantahan ini kata Setya telah disampaikannya ketika dipanggil oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Tidak pernah menerima apapun dana dari E-KTP. Itu jelas dan semuanya itu saya telah diserahkan kepada waktu saya dalam penyidikan yang ada di KPK, dan saya sudah klarifikasi sejelas-jelasnya," kata Setya.

Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Libatkan Mantan dan Anggota DPR
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:36 0:00

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menjelaskan pada tahun 2011, lembaganya pernah mengkaji pelanggaran-pelanggaran pada pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dan review itu sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi.

Pelanggaran yang ditemukan dalam proses tersebut lanjut Tama diantaranya soal adanya perubahan spesifikasi atau persyaratan oleh penyedia barang dan jasa. Pada saat dokumen-dokumen penawaran sudah masuk daripada peserta lelang kemudian ada perubahan dan tidak semua mengetahu perubahan itu dan itu tidak dibolehkan oleh aturan yang ada.

Selain itu Mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga menandatangani kontrak proyek tersebut ketika masa sanggah banding atau hak sanggah yang digunakan peserta lelang jika merasa masih ada yang salah dalam prosesnya. Dalam kondisi itu menurut aturan, pemerintah atau penyelenggaran barang dan jasa tidak boleh mengeksekusi kontrak karena masih banyak keluhan.

Keterlibatan DPR dalam korupsi proyek seperti ini kata Tama menunjukan minimnya integritas mereka . Selain itu pengawasan internal DPR tambahnya juga sangat minim. Kasus e-KTP penting untuk diungkap secara tuntas tambah Tama karena masyarakat menjadi korban.

Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun. Namun, hanya 51 persen anggaran yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR hingga perusahaan.

"Korupsi terjadi dalam proyek ini, ini bukan cuma uang negara yang hilang tetapi konstitusi warga negara yang juga tercabut di sana, termasuk berapa banyak orang yang tidak punya e-KTP, kalau tidak punya berarti akses dia kepada layanan publik juga terganggu," kata Tama.

Korupsi berjamaah bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya ada kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet yang juga melibatkan banyak anggota DPR. Baru-baru Transparency International Indonesia meliris hasil surveinya.

Data Global Corruption Barometer (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan Transparency International Indpnesia atau TII, ada 54 persen responden yang menilai lembaga yang mewakili rakyat itu sebagai lembaga terkorup. Survei itu dilakukan dengan mewawancarai 1.000 responden usia 18 tahun ke atas yang tersebar di 31 provinsi.

Masyarakat menilai DPR adalah lembaga terkorup didukung dengan fakta sejak tahun 2004 hingga 2013, terdapat 74 anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi. Sementara, untuk anggota DPRD Provinsi yang terjerat kasus korupsi sebanyak 2.545 orang dan 431 anggota DPRD Kabupaten/Kota tersangkut praktik serupa. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG