Tautan-tautan Akses

Setelah Hukuman Mati Dibatalkan, 3 Demonstran Iran Hadapi Masa Lebih Lama di Bui


Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Irak sementara demonstran membakar jalan-jalan dekat Tahrir Square selama demonstrasi untuk memprotes serangan rudal Iran, di Baghdad, Irak, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: AP)
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Irak sementara demonstran membakar jalan-jalan dekat Tahrir Square selama demonstrasi untuk memprotes serangan rudal Iran, di Baghdad, Irak, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: AP)

Tiga demonstran antipemerintah Iran yang telah divonis hukuman mati tetapi kemudian memenangkan hak untuk diadili ulang pekan lalu, menghadapi masa lebih lama dan tanpa batas di penjara. Sementara pengacara mereka yang berupaya memastikan pembebasan mereka dengan jaminan menghadapi banyak hambatan besar, kata seorang sumber yang mengetahui masalah ini.

Dalam putusan hari Sabtu (5/12), Mahkamah Agung Iran menyatakan membatalkan vonis hukuman mati terhadap ketiga lelaki itu dan memerintahkan Mahkamah Revolusi di tingkat yang lebih rendah untuk mengadili ulang mereka atas tuduhan yang terkait dengan keterlibatan mereka dalam protes antipemerintah yang meluas di Iran pada November 2019.

Amir Hossein Moradi, Mohammad Rajabi, dan Saeid Tamjidi, semuanya berusia 20-an tahun, dijatuhi hukuman mati pada Februari lalu karena tuduhan vandalisme, pembakaran, melancarkan perang terhadap negara dan perampokan bersenjata. Persidangan mereka dipimpin oleh hakim Mahkamah Revolusi Abolqasem Salavati, yang dikenai sanksi-sanksi oleh AS pada Desember lalu karena menjatuhkan “hukuman keras, termasuk banyak hukuman mati, kepada sejumlah tahanan politik, aktivis HAM dan demonstran damai.” Persidangan ulang terhadap ketiga orang itu akan dipimpin oleh hakim Mahkamah Revolusi lainnya, sebut Mahkamah Agung Iran dalam putusan terbarunya.

Mahkamah tertinggi Iran itu sebelumnya telah menguatkan hukuman mati mereka pada bulan Juli yang membuat mereka terancam risiko dieksekusi, tetapi mencabut putusan itu beberapa hari kemudian. Pembatalan itu menyusul protes dari rakyat Iran yang memposting jutaan pesan di media sosial dengan tagar berbahasa Persia yang artinya #JanganEksekusi dan imbauan serupa dari Presiden AS Donald Trump serta tokoh-tokoh internasional lainnya. Pengukuhan atas hukuman mati itu juga mendorong para pengacara mereka untuk segera mengajukan banding ke ketua Mahkamah Agung Iran Ebrahim Raisi untuk memerintahkan pengadilan ulang.

Dalam wawancara dengan VOA dari Iran, sumber yang minta tidak disebut namanya mengatakan, langkah selanjutnya dalam kasus ketiga lelaki itu adalah Mahkamah Agung memutuskan cabang Mahkamah Revolusi mana yang akan melakukan persidangan ulang itu. Keputusan tersebut diperkirakan diambil dalam beberapa hari mendatang, sebut Babak Paknia, pengacara salah seorang lelaki itu dalam cuitannya hari Sabtu.

“Ketika status ketiga orang itu kembali menjadi terdakwa yang menghadapi persidangan, para pengacara mereka dapat meminta lembaga kehakiman untuk membebaskan mereka dengan jaminan dan menyatakan niat untuk melakukan demikian,” sebut sumber itu.

Namun, permintaan semacam itu menghadapi hambatan signifikan. Bagi terdakwa yang menghadapi tuduhan terkait keamanan nasional, pengadilan Iran dapat menolak pembebasan dengan jaminan atau menetapkan jaminan senilai sedikitnya $ 48 ribu, melampaui kemampuan kebanyakan warga Iran untuk membayarnya. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG