Tautan-tautan Akses

Serda TNI AU Tembak Mati Letkol TNI AD


Anggota TNI Angkatan Darat bersiaga dalam apel kesiapan pengamanan Idul Fitri di Mabes Polri, Jakarta, 27 Oktober 2005.
Anggota TNI Angkatan Darat bersiaga dalam apel kesiapan pengamanan Idul Fitri di Mabes Polri, Jakarta, 27 Oktober 2005.

Penembakan yang dilakukan seorang anggota TNI Angkataan Udara terhadap Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto, yang merupakan perwira TNI Angkatan Darat merupakan tindakan kriminal murni.

Aksi koboi jalanan berlangsung di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (25/12) malam. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara menembak mati perwira TNI Angkatan Darat.

Kejadiannya berlangsung pada pukul 22:30 WIB di Jalan Jatinegara Barat. Peristiwa ini bermula dari serempetan kendaraan antara mobil dinas bernomor 2234-34 yangdikendarai oleh korban, Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto dari Satuan Polisi Militer Angkatan Darat, dengan sepeda motor matikyang dikemudikan oleh Sersan Dua JR (Joni Risdiyanto).

Dalam jumpa pers bersama di Markas Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12), Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menjelaskan kronologi penembakan dilakukan Sersan Dua JR terhadap Letnan Kolonel Dono.

Dia menambahkan saat kejadian, korban mengendarai mobil dinasnya sendiri dengan berpakaian preman. Setelah terjadi serempetan antara mobil korban dan motor pelaku, tersangka JR mengejar mobil korban karena tidak mau berhenti setelah bersenggolan.

Lalu lintas cukup padat malam itu membuat mobil yang dikendarai Dono tidak bisa melaju cepat sehingga dapat dikejar oleh motor pelaku. Setelah memarkir motornya, JR dua kali menembak dari arah depan. Namun mobil korban terus melaju dan akhirnya ditembak lagi dua kali dari arah belakang.

“Korban meninggal di TKP (tempat kejadian perkara) dengan dua luka tembakan,” papar Kolonel Kristomei Sianturi. “Yang pertama di pelipis, kemudian yang kedua ada di punggung tembus ke perut. Korban atas nama Letnan Kolonel CPM Dono Kuspriyanto, merupakan perwira menengah Puspom TNI Angkatan Darat berumur 56 tahun,” Sianturi menambahkan.

Dari tempat kejadian, kata Sianturi, pihaknya menemukan sembilan selongsong peluru pistol, satu mobil dinas bernomor registasi 2234-34, satu sepeda motor bernomor polisi B 4619 TSA, satu tas milik korban berisi telepon seluler, serta identitas pelaku.

Sianturi berharap tidak ada asumsi bermacam-macam dan menyebutkan kasus penembakan tersebut merupakan tindakan kriminal murni. Ketika ditangkap, dia mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk. Korban dan pelaku juga tidak saling mengenal.

Sianturi mengatakan karena tersangka dan korban sama-sama anggota TNI, maka pelaku akan diadili di pengadilan militer.

Kepala Subdirektorat Penerangan Umum TNI Angkatan Udara Letnan Kolonel Sus M. Yuris menyampaikan saat ini Sersan Dua JR ditahan di Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah. Dia menekankan pimpinan TNI Angkatan Udara menyesalkan kejadian tersebut dan berharap ke depan tidak terjadi lagi perstiwa semacam itu.

Yuris menambahkan TNI Angkatan Udara akan menanggung semua biaya dan perangkat pemakaman korban yang dijadwalkan pada siang hari ini.

Menurutnyabukti dan keterangan saksi sudah mengarah kepada JR sebagai pelaku. Bahkan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Meski begitu, dia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan.

TNI Angkatan Udara, tambahnya,akan berlaku transparan selama proses hukum terhadap JR. Dia membenarkan penembakan itu murni kriminal dan tidak direncanakan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Yuris, JR memiliki izin penggunaan senjata yang berlaku sejak November 2018 hingga November 2019. Dia mengungkapkan berdasarkan hasil tes psikologi pada Mei lalu, JR dinyatakan layak memiliki senjata api.

“Yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. Kemudian kejadian serempetan di jalan yang memicu emosi, kemudian melakukan penembakan, apapun alasannya tidak bisa dibenarkan,” kata Yuris.

Yuris mengatakan tersangka JR diancam hukuman penjara 15 tahun dan dipecat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan setelah mendapat laporan, tim dari Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung menuju lokasi kejadian.

Setiba di sana, polisi mendapati mobil masih dalam keadaan hidup dan korban geletak di belakang kemudi dalam keadaan bersimbah darah. Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, ternyata korban sudah meninggal.

“Dari hasil olah TKP, kita menemukan kendaraan dinas TNI, selongsong peluru, dan CCTV yang dijadikan sebagai bukti petunjuk. Ada dua saksi yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Argo.

Kedua saksi itu, lanjut Argo, membenarkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan foto Serda JR yang ditunjukkan kepada mereka. Lalu pada hari ini sekitar pukul 04:00 WIB, tim gabungan polisi dan TNI berhasil membekuk pelaku yang berasal dari TNI Angkatan Udara.

Karena pelakunya dari TNI, kata Argo, maka polisi menyerahkan proses penyelidikan lebih lanjut kepada Polisi Militer TNI Angkatan Udara, termasuk hasil visum juga sudah diberikan. [fw/as]

Recommended

XS
SM
MD
LG