Tautan-tautan Akses

Seoul Larang Pengiriman Selebaran Anti-Korea Utara


Seorang pria berjalan dengan bendera nasional besar yang dicetak di dinding di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016. (Foto: AP/Lee Jin-man)
Seorang pria berjalan dengan bendera nasional besar yang dicetak di dinding di Seoul, Korea Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016. (Foto: AP/Lee Jin-man)

Majelis Nasional Korea Selatan telah meloloskan undang-undang yang menghukum para aktivis yang mengirim materi anti-Korea Utara melintasi perbatasan.

Berbagai organisasi HAM telah bertahun-tahun mengirim barang-barang seperti selebaran, USB, uang dan ayat-ayat Alkitab ke Korea Utara. Sebagian besar barang-barang itu dikirim dengan balon-balon besar yang terbang dibawa angin melewati zona demiliterisasi. Namun, setelah partai berkuasa Korea Selatan berhasil mendesakkan legislasi baru di parlemen negara itu hari Senin (14/12), pengiriman materi tanpa izin tersebut kini dinyatakan ilegal.

Undang-undang tersebut terutama akan berdampak bagi para aktivis, termasuk organisasi-organisasi yang dipimpin pembelot Korea Utara dan misionaris Kristen. Balon-balon yang mereka luncurkan itu menarik perhatian media internasional sekaligus mengundang kecaman dari pemerintah di Pyongyang dan baru-baru ini di Seoul.

Begitu mulai berlaku, mereka yang dinyatakan bersalah melanggar apa yang disebut sebagai undang-undang antiselebaran itu menghadapi ancaman denda hingga senilai 27 ribu dolar, serta maksimum hukuman penjara tiga tahun.

Park Sang-hak, pembelot yang kelompoknya, Fighters for a Free North Korea (Pejuang bagi Korea Utara yang Bebas), telah meluncurkan balon-balon yang diisi selebaran anti-Pyongyang selama lebih dari satu dekade. Ia mengatakan “kecewa” mengenai undang-undang baru itu dan mengklaim ini membuat komitmen Korea Selatan bagi demokrasi dipertanyakan.

“Kami mempertaruhkan nyawa untuk mencari kebebasan di Korea Selatan,” katanya kepada VOA News. “Saya tidak tahu pasti apakah pemerintah Seoul yang membuat undang-undang ini atau Pyongyang.”

Sebagian selebaran yang dikirim kelompok Park ke Korea Utara mencakup informasi yang dilarang di dalam negara itu, seperti berita mengenai pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin negara itu, Kim Jong Un, pada tahun 2017. Pyongyang diyakini luas telah memerintahkan pembunuhan itu.

“Selebaran ini memberitahu rakyat Korea Utara kebenaran mengenai kekejaman dinasti Kim,” ujarnya.

Undang-undang baru ini muncul sementara dialog antara Seoul dan Pyongyang praktis tidak terjadi. Dan para pengecam, termasuk Park, menuduh pemerintah Korea Selatan tunduk pada tekanan dari Utara untuk menghentikan peluncuran balon itu. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG