Tautan-tautan Akses

Satgas TKI: 221 Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati


Tiga aktivis melakukan aksi mogok makan sebagai protes atas hukuman terhadap TKI di depan kedutaan Arab Saudi tahun 2007 silam (Foto:dok)
Tiga aktivis melakukan aksi mogok makan sebagai protes atas hukuman terhadap TKI di depan kedutaan Arab Saudi tahun 2007 silam (Foto:dok)

Satuan Tugas Penanganan dan Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) mengungkapkan sekitar 221 tenaga kerja Indonesia saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.

Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey R.Djemat, mengungkapkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain terus bertambah. Saat ini sekitar 221 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati. Di Arab Saudi terdapat sekitar 45 orang TKI yang terancam hukuman mati. Sedang di Malaysia 148 orang dan di Tiongkok 28 orang.

Menurut Humphrey jumlah tersebut didapatkan setelah Tim Satgas TKI melakukan kunjungan langsung ke tiga negara yaitu Arab Saudi, Malaysia dan Tiongkok. Humphrey menyatakan dari 148 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, 118 orang karena kasus narkoba, 28 orang karena kasus pembunuhan, dan sisanya karena kasus senjata api. Sedangkan 28 WNI yang terancam hukuman mati di Tiongkok, semuanya karena kasus narkoba.

Lebih lanjut Humphrey menjelaskan dari 45 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi, yang sudah divonis ada 23 orang. Ke-23 orang itu tersandung perkara perzinahan dan sihir, sedangkan 6 orang lainnya sudah diselesaikan dengan membayar diyath, dan sisanya masih dalam proses.

Untuk itu, satgas TKI telah memilih pengacara untuk membantu para TKI yang terancam hukuman mati tersebut. "Proses yang sudah dilakukan Satgas itu adalah memilih lawyer atau pengacara di Arab Saudi yang kita anggap terbaik untuk (menjadi) pendamping. Untuk itu kita sudah mendapatkan seorang pengacara yang dulu mempunyai latar belakang sebagai kepala jaksa disana, namanya Mr.Qudran dan sudah memberikan komitmenya untuk mendampingi WNI atau TKI yang mendapat masalah yang berat-berat seperti terancam hukuman mat", demikian kata Humprey. "Di Malaysia, berdasarkan wawancara fit and proper kita sudah menemukan seorang pengacara yang kita anggap terbaik dan sudah memberikan komitmennya. Namanya Sebastian Chan", lanjut jubir satgas TKI ini.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah akan tetap memprioritaskan dan memfokuskan berbagai masalah TKI tersebut. Beberapa diantaranya telah menunjukan kemajuan yang baik. "Ini proses yang memakan waktu dan membutuhkan kesabaran. Tadi disebutkan juga MoU dengan Malaysia dan Indonesia terkait dengan bagaimana kelancaran informasi terhadap tenaga-tenaga kerja kita atau WNI kita yang terkena masalah hukum, supaya lebih cepat dan lancar. Sehingga prosesnya bisa mempercepat bantuan-bantuan hukum dari negara kita", kata Djoko Suyanto.

Sementara itu, Juru Bicara Migrant Care Nurharsono mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan upaya-upaya diplomatik untuk menyelesaikan permasalahan hukum tenaga kerja Indonesia khususnya yang terancam hukuman mati. "Pak SBY saya kira harus kesana karena persoalan nyawa, persoalan-persoalan keselamatan. Ini harus direalisasikan dalam bentuk melakukan upaya-upaya diplomatik langsung (dengan) bertemu raja, juga bertemu dengan pimpinan Malaysia atau Tiongkok", demikian ungkap Nurharsono.

Khusus di Saudi Arabia dan Kuala Lumpur, pemerintah akan membentuk Atase Hukum dan HAM. Atase ini berisi tim khusus menangani masalah TKI dan WNI. Pembentukan atase ini akan mempercepat informasi warga Indonesia yang mendapat masalah di luar negeri.

XS
SM
MD
LG