Tautan-tautan Akses

Satgas Covid-19: 7 Kandidat Vaksin Covid-19 Masuk Uji Klinis Tahap III


Area fasilitas produksi vaksin Covid-19 di kantor Bio Farma di tengah pandemi virus corona di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia 4 Agustus 2020. (Antara Foto / Dhemas Reviyanto via REUTERS)
Area fasilitas produksi vaksin Covid-19 di kantor Bio Farma di tengah pandemi virus corona di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia 4 Agustus 2020. (Antara Foto / Dhemas Reviyanto via REUTERS)

Banyak negara berlomba mencari vaksin Covid-19. Sejauh ini baru ada tujuh kandidat vaksin di dunia yang memasuki tahap III uji klinis.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, sejauh ini baru ada tujuh kandidat vaksin corona di dunia yang memasuki uji klinis tahap III.

Dijelaskannya, cukup banyak kandidat vaksin yang dikembangkan. Berdasarkan data yang diperolehnya ada 139 kandidat vaksin yang telah masuk ke tahap uji pra klinis. Dari jumlah tersebut, lanjutnya ada 25 kandidat vaksin yang memasuki uji klinis tahap I, 17 kandidat vaksin dengan uji klinis tahap II dan tujuh kandidat vaksin yang sedang dalam uji klinis tahap III.

“Dan belum ada satupun di dunia yang sudah lulus uji,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Twitter/@BNPB_Indonesia)
Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Twitter/@BNPB_Indonesia)

Adapun tujuh kandidat vaksin Covid-19 yang masuk uji klinis tahap III tersebut, kata Wiku adalah vaksin yang sedang dikembangkan oleh Sinovac Biotech Ltd; Wuhan Institute bersama Sinopharm; Beijing Institute bersama Sinopharm; BioNTech dan Fosun Pharma; Universitas Oxford dan Astrazeneca; Moderna bersama NIAID Amerika; dan Murdoch Children's Research Institute.

Wiku memaparkan uji klinis tahap III itu merupakan uji vaksin pada ribuan orang untuk memastikan keamanannya, keefektifannya, dan efek sampingnya.

“Semua pihak yang ada di dunia berusaha untuk mendapatkan vaksin yang aman dan efektif untuk Covid-19 termasuk Indonesia. Kami tetap berusaha keras agar bisa mendapatkan vaksin ini dalam jumlah yang besar untuk bisa melindungi rakyat Indonesia lainnya,” imbuhnya.

Zona Risiko Tinggi Covid-19 Turun

Wiku juga mengatakan per 2 Agustus terdapat penurunan daerah dengan risiko tinggi Covid-19 dari 44 menjadi 33 kabupaten/kota. Sedangkan zona risiko sedang naik dari 160 menjadi 194 kabupaten/kota. Ia juga menyoroti ada delapan kabupaten/kota di zona merah yang tidak beranjak dari zona itu dalam kurun waktu empat minggu, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Semarang dan Banjar.

Selain itu, dilaporkan ada 13 kabupaten/kota yang berubah dari zona oranye menjadi zona merah atau zona berisiko tinggi, termasuk Karangasem (Bali), Depok (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku).

“Kami mohon kepada pemda, bupati dan walikota untuk memperhatikan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing dan melaporkan kendala yang dihadapi kepada Satgas Covid-19 nasional dan agar menjadi perhatian untuk seluruh anggota masyarakat di delapan kabupaten/ kota ini untuk jangan lelah untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wiku.

Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Jokowi Terbitkan Inpres

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Inpres ini, kata Wiku, pada dasarnya meminta seluruh aparat dan pemerintah daerah untuk memperketat pemberlakuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Presiden Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2020. Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI, Polri, gubernur, bupati dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat," ungkap Wiku.

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/8) (Setpres RI)
Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/8) (Setpres RI)

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta semua pemerintah daerah memberi sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksinya, kata Wiku bisa berupa teguran lisan, bahkan bisa berupa penutupan atau penghentian izin usaha.

“Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik. Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan sehingga Covid-19 dapat tertangani dengan lebih cepat,” jelasnya.

Kasus Corona di Indonesia Capai 11.8753

Kasus Covid-19 masih terus bertambah sampai hari ini. Berdasarkan data dari yang dilansir dari www.Covid19.go.id, Kamis (6/8), Indonesia memiliki 118.753 kasus Covid-19, setelah ada penambahan 1.882 kasus baru hari ini.

Satgas Covid-19: 7 Kandidat Vaksin Covid-19 Masuk Uji Klinis Tahap III
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:01:43 0:00

Selain itu, dilaporkan ada 1.756 pasien yang sudah diperbolehkan pulang hari ini, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 75.645.

Jumlah kematian masih terus meningkat. Sebanyak 69 orang meninggal dunia, sehingga jumlah total penderita yang meninggal pun menjadi 5.521. Sementara itu jumlah suspek yang sedang dipantau kini mencapai 91.219. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG