Tautan-tautan Akses

RUU Tentang Brexit Terima Persetujuan Kerajaan


Perdana Menteri Inggris Theresa May di London, Selasa, 14 Maret 2017. (AP Photo / Matt Dunham)
Perdana Menteri Inggris Theresa May di London, Selasa, 14 Maret 2017. (AP Photo / Matt Dunham)

Legislasi yang mengesahkan Inggris untuk memulai prosesnya keluar sebagai anggota Uni Eropa telah menerima persetujuan dari kerajaan dan kini menjadi undang-undang.

Ketua Majelis Rendah John Bercow, Kamis (16/3) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai keluarnya Inggris dari Uni Eropa itu telah mendapat persetujuan dari Ratu Elizabeth II.

Legislasi itu disahkan parlemen hari Senin.

Persetujuan dari kerajaan merupakan suatu formalitas. Tidak ada raja atau ratu yang menolak menandatangani suatu legislasi dalam lebih dari 300 tahun ini.

Ini berarti Perdana Menteri Theresa May kini bisa menggunakan Pasal 50 mengenai perjanjian penting Uni Eropa, yang akan memicu proses perundingan keluarnya keanggotaan Inggris selama dua tahun. Ia menyatakan akan mulai melakukan itu pada 31 Maret. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG