Tautan-tautan Akses

Ridwan Kamil Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik


Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) dan Wagub Jabar UU Ruzhanul (kanan) saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan Ramadan, Kamis, 9 April 2020. (Foto: Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) dan Wagub Jabar UU Ruzhanul (kanan) saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan Ramadan, Kamis, 9 April 2020. (Foto: Humas Jabar)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa haram mudik di tengah wabah COVID-19. Fatwa diyakini dapat mencegah orang mudik sehingga menekan penyebaran virus corona.

Harapan itu dia ungkapkan ketika menggelar video conference terkait persiapan Ramadan dengan 27 Ketua MUI se-Jabar, Kamis (9/4) malam.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Emil itu menyatakan, tidak mudik adalah hal ‘krusial’ dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Meski fatwa haram mudik jadi kewenangan MUI Pusat, Emil berharap MUI di daerah bisa menyalurkan aspirasi tersebut.

"Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucap Emil lagi.

Dalam pertemuan jarak jauh tersebut, Emil meminta pendapat para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat Idul Fitri.

MUI Jabar Dorong Aspirasi ke Pusat

Merespon permintaan Emil, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, akan menyalurkan aspirasi tersebut. Dia menjelaskan, permasalahan yang bersifat nasional akan menjadi kewenangan MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa.

"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Masjid Raya Bandung Jawa Barat pada Juni 2019. (VOA/Rio Tuasikal)
Masjid Raya Bandung Jawa Barat pada Juni 2019. (VOA/Rio Tuasikal)

Meski begitu, Rahmat pribadi menilai bahwa fatwa haram mudik saat wabah penting untuk mencegah penyebaran penyakit. Sebab mudik berpotensi pada ‘kemudaratan karena mengancam jiwa manusia’.

"Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," tukasnya.

Rahmat juga menilai, ibadah salat tarawih dapat dilakukan di rumah masing-masing. Kata dia, pahala yang didapat bisa dua kali lipat.

"Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid," ucapnya.

ODP di Jabar Naik 6 Kali Lipat

Pemda Jabar telah menerbitkan maklumat larangan mudik dan piknik selama wabah COVID-19. Emil juga telah mengungkap dua kasus corona positif akibat mudik di Ciamis dan Bandung sejak awal April.

Meski begitu, Jabar tetap mencatat lonjakan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) seiring arus orang dari DKI Jakarta.

Per 10 April, terdapat 15.613 ODP, naik enam kali lipat dari 26 Maret yakni 2.405 orang. Sementara kasus positif mencapai 388 orang, naik lima kali lipat dari dua pekan sebelumnya.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," tambah Emil lagi.

Emil mengingatkan, bagi yang terlanjur pulang ke daerah masing-masing, otomatis jadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib karantina diri 14 hari.

Pemda juga menerapkan prosedur kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk mengecek kesehatan calon pemudik. [rt/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG