Tautan-tautan Akses

Rakyat Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport


Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan perjanjian bersama antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Permerintah Kabupaten Mimika & PT Inalum di Kemenkeu, Jakarta Jumat 12 Januari (Foto: VOA/Andylala).
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan perjanjian bersama antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Permerintah Kabupaten Mimika & PT Inalum di Kemenkeu, Jakarta Jumat 12 Januari (Foto: VOA/Andylala).

Pemerintah pusat melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10% setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia dilaksanakan.

Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan mendapatkan 10% dari 51% divestasi pengalihan saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (12/1).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pusat memastikan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan memperoleh hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% itu setelah divestasi.

"Berdasarkan perjanjian ini, pemerintah provinsi Papua dan kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% sesudah divestasi," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, dari 10% tersebut termasuk untuk mengakomodir hak ulayat atau wilayah adat dan masyarakat yang terkena dampak eksplorasi Freeport.

"Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak-hak dari masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PT Freeport Indonesia," ujarnya.

Pengambilan divestasi sebesar 51% itu lanjut Sri Mulyani, akan dilakukan melalui mekanisme korporasi sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana, PT Inalum akan menjadi perusahaan yang akan mengambil alih 51 persen saham kemudian 10 persen diberikan kepada pemerintah daerah.

"Pengambilalihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD. Jadi dalam hal ini untuk pemerintah daerah Papua dan kabupaten Mimika serta APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui korporasi yang akan dilakukan melalui PT Persero Inalum," imbuh Sri.

Sri Mulyani meminta agar PT Inalum segera menuntaskan proses divestasi ini sesuai dengan paket perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.

"Kepada PT Inalum saya minta agar terus bekerja melaksanakan proses divestasi ini hingga dapat diselesaikannya keseluruhan paket perjanjian ini dengan cara profesional, penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance," lanjutnya.

Sri Mulyani menyebut, proses penandatanganan perjanjian antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10% divestasi saham PT Freeport Indonesia ini adalah sejarah penting bangsa Indonesia.

"Momentum penandatanganan perjanjian ini merupakan suatu sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Dan keseluruhan proses pengambil alihan saham divestasi PT Freeport Indonesia harus terus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan Negara Republik Indonesia di dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya alam secara transparan," tambahnya.

Sri Mulyani memastikan, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport terkait perolehan divestasi saham 51% untuk Indonesia bersifat mutlak.

"Yang kami bisa yakinkan ke anda semua bahwa komitmen 51% sesuai dengan instruksi bapak Presiden adalah non-negotiable (tidak ada negosiasi lagi)," tandasnya.

Rakyat Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

PT Inalum Siap Jalin Kerjasama dengan Pemda Papua

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah Papua untuk memastikan Indonesia menjadi pemilik mayoritas di Freeport. Di samping untuk memberikan hak kepada pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdiri.

"Inalum nanti akan bekerjasama dengan BUMD dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, masuk menjadi pemilik 51% saham PT Freeport Indonesia, di mana konsorsium PT Inalum memegang saham 41%, teman-teman dari Papua akan pegang 10%. Mengenai detail transaksinya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang," ujar Budi.

Budi Gunadi menambahkan, PT Inalum bersama dengan Pemerintah Papua tengah membahas skema pendanaan divestasi saham 51% PT Freeport Indonesia.

"Mengenai pendanaan skema dan lain-lain tadi arahan ibu menteri adalah tidak ada dari APBN dan APBD. Jadi itu tugasnya kami dari Inalum untuk bekerjasama dengan teman-teman dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Papua (Mimika), untuk memastikan mencari cara bagaimana pendanaan itu bisa kita lakukan," imbuhnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut gembira penandatanganan perjanjian perolehan divestasi saham 10% dari PT Freeport Indonesia untuk rakyat Papua ini.

"Sejak Freeport ada di Papua, baru Pemerintahan Jokowi memberikan kepercayaan kepada rakyat di Papua. Itu yang utama. Kau catat itu," kata Lukas.

Tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam. Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berstatus Kontrak Karya (KK).

Disepakati juga penerimaan negara nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, maka mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang. [aw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG