Tautan-tautan Akses

Qanun Cambuk dan Tembak untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar di Aceh


Orangutan Sumatera yang menjadi korban perburuan satwa liar saat dikurung dalam kandang ayam milik warga di Kabupaten Aceh Barat Daya. (Courtesy: YOSL-OIC)
Orangutan Sumatera yang menjadi korban perburuan satwa liar saat dikurung dalam kandang ayam milik warga di Kabupaten Aceh Barat Daya. (Courtesy: YOSL-OIC)

DPR Aceh menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar pekan lalu. Dalam qanun tersebut terdapat sanksi berupa hukuman cambuk dan tembak di tempat, mengingat tingginya angka perburuan satwa liar di Aceh. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tak sepakat dengan hal itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (27/9) pekan lalu, telah menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut maraknya kasus perburuan terhadap gajah, harimau, orangutan, badak, dan hewan yang dilindungi lainnya. Qanun pengelolaan satwa liar tersebut terdiri dari 15 bab mulai dari pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan, hingga sanksi.

Sanksi di dalam qanun tersebut antara lain hukuman cambuk 100 kali hingga tembak di tempat terhadap pemburu satwa liar yang melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Qanun pengelolaan satwa liar ini nantinya akan berlaku pada Januari 2020.

Menanggapi qanun tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo sepakat dengan apa yang dilakukan oleh DPR Aceh. Kata Sapto, qanun itu mampu mendorong terciptanya kehidupan yang harmonis antara satwa dan manusia.

"Aceh punya kekhususan terkait kewenangan pemerintahan, qanun itu akan memperkuat peraturan yang berlaku secara nasional dalam pandangan kami. Itu tidak hanya sekadar tambahan sanksi tapi juga ada pengelolaan habitat, dan satwa. Tolong lihat qanun itu jangan sepotong-sepotong. Jangan hanya fokus dicambuk dan tembak di tempat saja tapi secara holistis (keseluruhan)," katanya kepada VOA, Rabu (2/10).

Adanya hukuman cambuk terhadap pemburu hewan dilindungi di dalam qanun pengelolaan satwa liar diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. Pasalnya, proses hukum terhadap pelaku kejahatan terkait satwa liar selama ini menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang itu tidak cukup efektif untuk mencegah atau mengatasi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal.

"Dari sisi itu, mungkin karena kegelisahan tersebut, kami (BKSDA), DPR Aceh, dan pegiat konservasi berpendapat bahwa perlu hukuman tambahan untuk meningkatkan efek jera," ujar Sapto.

Sementara terkait dengan tembak di tempat terhadap para pemburu satwa liar, BKSDA Aceh menjelaskan petugas mereka yang dibekali senjata api tidak serta-merta langsung menembak pelaku. Ada peraturan kepolisian dan undang-undang yang harus diindahkan.

"Penggunaan senjata api adalah langkah terakhir dan itu hanya untuk bela diri. Kenyataan di lapangan dari anggota kami saat patroli pernah baku tembak dengan pemburu di lapangan yang menggunakan senjata api. Itu faktual, artinya memang ancaman besar untuk petugas di lapangan ketika ia tidak memiliki alat bela diri," jelas Sapto.

Dukungan terhadap sanksi hukuman cambuk terhadap pemburu satwa liar juga disampaikan Direktur Orangutan Information Centre (OIC), Panut Hadisiswoyo. Kata Panut, saat ini Indonesia sedang dalam posisi darurat perlindungan satwa liar. Padahal berbagai upaya telah dilakukan petugas di lapangan seperti patroli pengamanan tapi perburuan masih kerap terjadi.

"Saya berharap dengan adanya qanun ini bisa mempertegas perlindungan satwa liar di Aceh. Kebetulan kami pendukung dalam proses rancangan itu. Kami melihat itu sebuah hal positif karena memang hukuman yang ada sebenarnya tidak begitu sepadan dengan kejahatan yang dilakukan. Jarang ada pelaku yang dihukum maksimal. Jika cambuk dilakukan hukuman positifnya (Undang-undang Konservasi) juga harus dijalankan," tutur Panut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan tak sepakat dengan sanksi berupa hukuman cambuk dan tembak di tempat bagi para pemburu satwa liar. Menurutnya, qanun pengelolaan satwa liar yang di dalamnya ada sanksi cambuk dan tembak di tempat terhadap pemburu bukan jenis hukuman. Itu hanya sebuah eksekusi yang kejam.

"Kalau mengatur soal satwa liar sah-sah saja. Tapi begitu berbicara pemidanaan itu harus disesuaikan dengan konsep pidana tingkat nasional. Itu tidak ada hubungan sebenarnya efek jera dengan apa yang ingin pemerintah Aceh capai. Menurut saya tidak perlu dengan cambuk, atau tembak di tempat karena itu (hukuman tembak) bukan pasti hukuman," ucapnya kepada VOA.

Saat ini perburuan satwa liar masih marak di Aceh. Menurut data dari BKSDA Aceh, dalam kurun waktu 10 hari terakhir ada perburuan terhadap satwa liar di berbagai tempat seperti Aceh Timur, Pidie, dan Aceh Besar. Petugas BKSDA sedikitnya menemukan 60 jerat aktif berbagai jenis dari nilon hingga pagar listrik. Satwa liar seperti gajah, harimau, dan orangutan masih menjadi buruan utama para pemburu. Bukan hanya itu, konflik antara satwa liar dengan manusia juga kerap terjadi di Aceh. [aa/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG