Tautan-tautan Akses

Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik


Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (tengah) dalam acara pelantikan Hakim Agung di Jakarta (foto: ilustrasi).
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali (tengah) dalam acara pelantikan Hakim Agung di Jakarta (foto: ilustrasi).

Mantan Ketua KPK hingga Presiden Jokowi merespon putusan Mahkamah Agung yang mencabut aturan KPU terkait pelarangan pengajuan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi maju kembali di Pemilu Legislatif 2019.

Berbagai kalangan merespon putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan calon yang pernah terjerat kasus korupsi maju di Pemilu Legislatif 2019.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Antasari Azhar, di Solo, Kamis petang (20/9) mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung.

“Itu kan putusan MA, saya pun pernah menghadapi bagaimana pahitnya putusan MA itu. Saya tidak bicara adendum ya, khawatir salah persepsi.Di Indonesia ini, apa putusan MA ya kita hormati. Saya juga laksanakan kok hukuman apa yang menjadi putusan MA,” kata Antasari.

Mahkamah Agung MA mencabut peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Putusan tersebut sejalan dengan putusan Badan pengawas pemilu atau Bawaslu.

Putusan MA tersebut memicu kontroversi karena ada usulan penandaan khusus pada surat suara yang berisi identitas caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

Presiden Jokowi juga ikut merespon akhir peka lalu dengan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung MA itu. Presiden Jokowi optimistis masyarakat yang memiliki hak pilih bersikap cerdas dan dewasa merespon putusan MA tersebut.

“Kita hormati apa yang sudah diputuskan oleh MA, itu keputusan yang harus dihormati. Itu ranah yudisial, yudikatif. Kita nggak bisa intervensi. Saya meyakini masyarakat sekarang semakin matang, cerdas, dan dewasa. Memilih anggota legislatif DPR, DPD, hingga DPRD pasti akan semua melihat rekam jejak, perilaku, track record, karakter personal. Pemilih semakin cerdas siapa yang harus dipilih,” ujar Jokowi.

Data Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 36 caleg mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Mereka terdiri dari 12 caleg di DPRD Provinsi dan 24 caleg di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Terus Picu Polemik
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:29 0:00

Puluhan caleg mantan narapidana kasus korupsi tersebut diajukan 7 partai politik di tingkat DPRD Provinsi yaitu Gerindra , Golkar, Berkarya, Perindo, hanura, PAN, dan PBB. Sedangkan di DPRD kabupaten/kota yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem,PKP, Berkarya, PDI-P, PKS, dan Perindo.

Komisi Pemilihan Umum KPU baru akan mengumumkan daftar calon tetap caleg pada 23 September mendatang. [ys/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG