Tautan-tautan Akses

Putra Menko Hatta Rajasa Dapat Vonis 5 Bulan Penjara


Rasyid Amrullah Rajasa saat menghadiri sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur (VOA/Andylala).
Rasyid Amrullah Rajasa saat menghadiri sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur (VOA/Andylala).

Putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, divonis lima bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan terkait kasus kecelakaan di tol Jagorawi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, putra dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.

Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3) menjelaskan terdakwa tidak akan menjalani kurungan penjara. Namun jika dalam waktu enam bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, maka akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara. Terdakwa menurut Suharjono juga dihukum membayar denda Rp 12 juta.

"Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia dan luka berat serta kerusakkan kendaraan dan atau barang," kata Suharjono.

Menurut Suharjono, majelis hakim menerapkan pasal 14a KUHP tentang Pidana Bersyarat. Dijelaskannya, dalam perkara ini, ada prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Teori ini menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih mempertimbangkan keputusan hakim tersebut. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, T.Rahman usai persidangan mengatakan, tim jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis hakim. Terkait vonis bersyarat dari majelis hakim sehingga Rasyid tidak menjalani lima bulan penjara, Rahman memastikan putusan itu adalah kewenangan dari majelis hakim.

"Sebenarnya dalam teori-teori yang disampaikan oleh hakim, pernah digunakan dalam perkara-perkara tertentu. Mungkin yang perkaranya tidak melibatkan tokoh masyarakat, sehingga tidak ter-expose media. Pemidaaan ini berkembang seperti yang disampaikan oleh hakim," kata T.Rahman..

Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut Rasyid Amrullah Rajasa menjatuhkan vonis penjara delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.

Sama halnya dengan jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum dari Rasyid Amrulah Rajasa juga masih pikir-pikir atas vonis ini. Ananta Budiartika, salah satu penasehat hukum memastikan, meski ada penyesalan dari kliennya atas peristiwa kecelakaan itu, namun menurutnya kliennya tidak semata-mata bersalah sehingga mengakibatkan kematian seseorang.

"Kalo dinyatakan puas 100 persen, engga 'lah ya.. Karena banyak unsur pertimbangan kami yang tidak masuk juga. Salah satunya adalah kita (Rasyid) bukan penyebab kematian dan luka dari penumpang kendaraan itu. Tapi justru ini ada unsur kelalaian dari pemilik kendaraan itu. Seharusnya kendaraan saat ketabrak itu pintunya nutup, kok ini malah kebuka. Kami belum memutuskan apakah akan melakukan upaya banding," kata Ananta.

Pengamat kepolisian Novel Ali kepada VOA menjelaskan, prinsip teori hukum restoratif justice atau pertimbangan selain faktor hukum, adalah kewenangan dari hakim dalam memutus perkara. Hanya saja dalam kasus ini tambah Novel, tentunya berbeda antara seorang anak menteri dengan pengemudi kendaraan dari ekonomi lemah.

"Setau saya, restoratif justice itu adalah pengadilan yang mempertimbangkan faktor-faktor non hukum. Itu bisa saja terjadi. Di satu sisi siapapun akibat kelalaian mengakibatkan kematian dia pasti kena pidana, tapi ada faktor lain seperti ketidaksengajaan. Misalnya si pengendara tidak menggunakan narkoba dan sebagainya. Cuma persoalannya perkara ini berhadapan dengan opini publik. Karena Rasyid adalah putra dari seorang Menko, lalu persoalannya membesar," kata Novel Ali. "Itulah dilemanya seorang hakim. Kenapa kalau anak menteri teori itu bisa diterapkan, tapi terhadap subyek hukum yang lain yaitu seorang pengemudi dari ekonomi lemah biasanya langsung masuk sel," tambahnya.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi arah Bogor pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW X5 dengan plat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam kecelakaan itu, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

Recommended

XS
SM
MD
LG