Tautan-tautan Akses

PT KAI 'Blacklist' Pelaku Pelecehan Seksual, Moda Transportasi Lain Didesak Lakukan Hal Serupa


Seorang petugas kereta api tampak menunggu penumpang yang akan menaiki kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 31 Agustus 2015. (Foto: Reuters/Nyimas Laula)
Seorang petugas kereta api tampak menunggu penumpang yang akan menaiki kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 31 Agustus 2015. (Foto: Reuters/Nyimas Laula)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist atau melarang penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api untuk naik kereta api di kemudian hari. Komnas Perempuan mendorong agar aturan itu juga diikuti oleh moda transportasi publik lainnya.

Beberapa hari lalu lini masa Twitter dihebohkan dengan pengakuan seorang perempuan yang dilecehkan secara seksual oleh sesama penumpang lain di kereta api Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta. Cuitan penyintas pelecehan seksual itu mendadak viral di jagat Twitter.

PT KAI langsung merespons pelecehan seksual yang terjadi di kereta api. Tak main-main, penumpang yang melakukan pelecehan seksual di-blacklist tak boleh lagi naik kereta api.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyambut positif atas upaya yang dilakukan PT KAI dalam mencegah pelecehan maupun kekerasan seksual tak terjadi lagi di kereta api.

"Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan PT KAI untuk melakukan blacklist pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya di kereta api," katanya kepada VOA, Rabu (22/6).

Lanjut Very, upaya yang dilakukan PT KAI untuk mencegah tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual juga harus dipertimbangkan moda transportasi publik lainnya.

"Tujuannya tentu untuk memastikan rasa aman bagi perempuan atau kelompok rentan lainnya agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Apalagi moda transportasi publik di Indonesia cenderung belum ramah terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sehingga diperlukan sebuah upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di moda transportasi publik.

Sejumlah penumpang perempuan berdempetan agar bisa masuk ke dalam kereta yang berangkat dari Stasiun Sudimara, Tanggerang Selatan, pada 3 Juni 2013. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Sejumlah penumpang perempuan berdempetan agar bisa masuk ke dalam kereta yang berangkat dari Stasiun Sudimara, Tanggerang Selatan, pada 3 Juni 2013. (Foto: Reuters/Beawiharta)

"Kalau kita lihat dari budaya masyarakat belum sama perspektif publik bahwa tindakan kekerasan seksual itu merupakan sebuah pelanggaran. Sehingga ketika terjadi kekerasan seksual tidak ada upaya masif yang dilakukan oleh pengguna moda transportasi itu untuk melindungi korban dan mencegah agar tindakan kekerasan seksual," jelas Very.

Menurut Very, sudah saatnya memastikan perempuan dan kelompok rentan lainnya aman saat menggunakan moda transportasi umum.

"Saat pemerintah menyarankan supaya masyarakat menggunakan moda transportasi umum. Maka di saat yang sama semestinya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual menjadi sebuah aturan yang seharusnya mutlak dibuat seluruh perusahaan atau pemilik moda transportasi umum," ujarnya.

Masih kata Very, sebagian besar transportasi publik di Indonesia bisa dikatakan belum sepenuhnya aman. Pasalnya, kasus-kasus kekerasan seksual justru terjadi di tempat umum salah satunya adalah transportasi publik.

"Tapi saya percaya negara kita terus berproses. Ketika Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan. Maka semestinya seluruh pihak mendukung UU TPKS dengan membuat aturan yang jelas dan menciptakan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual," tandasnya.

Perlu Upaya Untuk Timbulkan Efek Jera

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan pelecehan seksual kerap terjadi di moda transportasi publik. Untuk itu diperlukan sebuah upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual di moda transportasi publik.

"Efek jera harus dilakukan terkadang (ada) yang usil sengaja. Saya kira kalau di-blacklist naik kereta sudah bagus," ucapnya saat dihubungi VOA.

Lanjut Djoko, untuk menguatkan aturan yang akan diberlakukan PT KAI. Upaya pencegahan itu harus dibahas pemerintah dengan bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk melindungi seluruh penumpang dari tindakan pelecehan seksual ketika menggunakan moda transportasi umum.

Seorang petugas kereta api tampak menunggu penumpang untuk menaiki kereta sebelum kereta berangkat dari Jakarta menuju Bandung dalam perjalanan yang dimulai dari Stasiun Gambir, Jakarta, pada 30 September 2015. (Foto: Reuters/Nyimas Laula)
Seorang petugas kereta api tampak menunggu penumpang untuk menaiki kereta sebelum kereta berangkat dari Jakarta menuju Bandung dalam perjalanan yang dimulai dari Stasiun Gambir, Jakarta, pada 30 September 2015. (Foto: Reuters/Nyimas Laula)

"Sebaiknya diskusikan saja dengan Dirjen Disdukcapil bersama Komnas Perempuan bagaimana mereka menanggapinya biar ada penguatan (pencegahan). Jika dibiarkan pelaku akan berbuat di tempat lain. Itu soalnya penyakit. Saya kira kita harus sepakat untuk dilakukan di moda transportasi lain ya itu bagus," pungkas Djoko.​

KAI Mohon Maaf pada Korban, Blacklist Pelaku

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, mengatakan kebijakan melarang mereka yang pernah melakukan pelecehan seksual untuk naik kereta api lagi diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di media sosial kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka PT KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan kereta api di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap perempuan. PT KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

PT KAI 'Blacklist' Pelaku Pelecehan Seksual, Moda Transportasi Lain Didesak Lakukan Hal Serupa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:49 0:00

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan kereta api lainnya," kata Asdo dalam siaran persnya.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, PT KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang. Lalu, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang kami lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan kereta api," tutup Asdo. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG