Tautan-tautan Akses

Presiden Jokowi Maafkan Tersangka Penghina Dirinya


Presiden Joko Widodo bertemu orangtua tersangka pelaku penghinaan terhadap dirinya di Jakarta (1/11). (VOA/Andylala Waluyo)
Presiden Joko Widodo bertemu orangtua tersangka pelaku penghinaan terhadap dirinya di Jakarta (1/11). (VOA/Andylala Waluyo)

Presiden Jokowi mengatakan di era yang bebas seperti sekarang ini, semua orang tetap harus saling menghormati hak orang lain dan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan dirinya telah memaafkan Muhammad Arsyad, tersangka pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik serta pelanggar aturan pornografi.

Setelah menerima kunjungan dari kedua orang tua dari Arsyad, Mursidah dan suaminya Syafrudin, di kantor kepresidenan Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden memastikan Arsyad dapat segera berkumpul bersama keluarganya.

“Seratus persen sudah (saya maafkan). Saya belum tahu (proses selanjutnya di kepolisian) tapi yang jelas saya sudah minta ditangguhkan (penahanannya). Proses hukumnya nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengatakan di era yang bebas seperti sekarang ini, semua orang tetap harus saling menghormati hak orang lain dan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada.

“Siapapun, dari yang atas sampai yang bawah. Tetapi tadi kan sudah saya sampaikan, pak, bu nanti disampaikan ke putranya, Muhamad Arsyad, agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya.

Mursidah berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah memaafkan perbuatan putranya dan mengucapkan syukur karena penahanan Arsyad akan ditangguhkan.

Kuasa hukum M. Arsyad, Irfan Fahmi menjelaskan Arsyad adalah korban dari situasi pelaksanaan pemilihan presiden lalu, saat media sosial sangat panas dan masing-masing pendukung saling menyerang.

“Arsyad ini polos. Dia tidak punya kepentingan apapun ya. Dia hanya korban dari situasi itu. Karena keisengan dia, gambar-gambar itu di copy, kemudian dia posting ulang ke akun facebook nya,” ujarnya.

Arsyad adalah seorang tukang sate yang mengunggah foto montase Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dalam tampilan seronok ke Facebook.

Kasus ini dilaporkan tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla ke Kepolisian Republik Indonesia pada akhir Juli 2014 lalu. Kepolisian menahan dan menjerat Arsyad dengan tuduhan berlapis, yaitu pasal pornografi dan pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak menjelaskan Arsyad juga dijerat serangkaian pasal dalam UU Informasi dan transaksi elektronik.

“Jadi pasal utamanya adalah pornografi. Karena dia membuat, menyebarkan, memperbanyak gambar-gambar pornografi,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar

mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.

“Ini kan sesuatu pembelajaran hukum yang patut dipahami oleh semua warga negara bahwa penggunaan media sosial itu dilandaskan pada aturan-aturan hukum ,norma, etika yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Jadi ini sangat memberikan manfaat bagus bagi kita semua untuk tidak sembarang menggunakan media sosial karena ini sudah diatur oleh hukum di negara kita,” ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, meski Presiden sudah memaafkan Arsyad, namun proses hukum tetap berjalan dan Presiden tidak bisa mengintervensi hal itu. Unsur pemaafan dari Presiden itu nantinya, menurut Abdul, akan menjadi salah satu hal yang meringankan dari vonis hakim.

“Di satu sisi kejadian ini harus tetap diproses secara hukum. Supaya orang tidak gampang menggunakan dunia maya itu untuk mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik orang. Nah, bahwa nanti hakim mempertimbangkan permaafan Presiden itu menjadi hal yang meringankan bagi si pelaku, monggo silahkan. Itu ada di ranah peradilan,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa tindakan Arsyad yang memasang foto seronok Presiden Jokowi dan Megawati di jejaring sosial memang tidak dapat dibenarkan.

Meski demikian, Natalius menilai tindakan penangkapan, penuntutan terhadap pembantu tukang sate itu tidak diperlukan.

"Posisi hari ini seharusnya sudah sepatutnya memberi maaf kepada yang bersangkutan jadi tidak perlu dibawa sampai titik akhir proses hukum keputusan di pengadilan. Kalau tidak dimaafkan nanti cenderung dianggap sebagai pemerintah pendendam justru tidak boleh. Pemerintah kan berkuasa segalanya,hukum punya dia, kekuasaan juga punya kekuasaan," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG