Tautan-tautan Akses

Sejumlah LSM Desak Presiden Tuntaskan Kasus-kasus Penghilangan Paksa


Sejumlah LSM hak asasi manusia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus penghilangan orang secara paksa. (Foto: VOA/Fathiyah)
Sejumlah LSM hak asasi manusia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus penghilangan orang secara paksa. (Foto: VOA/Fathiyah)

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat hak asasi manusia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas berbagai kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi tahun 1997/98.

Bertepatan dengan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional pda Rabu (30/8), Amnesty International Indonesia, AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances), AJAR (Asia Justice and Rights), IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), dan Kontras Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas berbagai kasus penghilangan orang secara paksa di tanah air.

Lembaga-lembaga nirlaba tersebut meminta Jokowi segera mengungkap kebenaran serta menjamin keadilan dan rehabilitasi keluarga korban penghilangan paksa, seperti direkomendasikan beberapa instansi pemerintah.

Dalam jumpa pers di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta, Rabu (30/8), Ketua IKOHI Wanmayetti menjelaskan sampai saat ini Presiden Jokowi belum memenuhi janjinya untuk mengusut tuntas kasus penculikan 13 aktivis politik pada 1997-1998, yakni Sonny Yani Afri, Ismail, Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Wiji Thukul, Suyat, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, Ucok Munandar Siahaan, Yadin Muhidin, dan Hendra Hambali. Wanmayetti menambahkan dua tahun lalu pemerintah menjanjikan kepada IKOHI untuk membentuk tim pencarian orang hilang.

"Khususnya untuk penculikan 1997-1998, 13 orang yang masih hilang sampai saat ini, keluarga korban hanya ingin mendapat kejelasan dari Bapak Presiden atau dari Menko Polhukam, di mana keberadaan anaknya yang hilang, hidup atau mati. Mereka tidak neko-neko untuk adanya hal-hal yang lain," ungkap Wanmayetti.

Meski begitu, Wanmayetti menegaskan pengadilan terhadap para pelaku penghilangan paksa memang harus ada supaya menimbulkan efek jera. Ditambahkannya, pada tahun 2009 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc bagi kasus penghilangan paksa, namun hingga akhir masa jabatannya Yudhoyono gagal menegeluarkan keputusan presiden untuk membentuk pengadilan tersebut.

Rekomendasi lainnya dari DPR adalah pencarian 13 aktivis yang hilang, memberikan kompensasi dan rehabilitasi terhadap keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Delapan tahun sudah berlalu, tambah Wanmayetti, tapi tidak ada satu pun dari keempat rekomendasi DPR tersebut yang dipenuhi pemerintah.

Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia menilai pemerintah Indonesia sampai saat ini menolak meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena khawatir bisa menyeret para mantan jenderal dan pejabat. Putri mengatakan pada tahun 2012 Kontras dan IKOHI pernah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Presiden Yuhoyono kepada Ombudsman, karena tidak melaksanakan empat rekomendasi DPR terkait kasus penghilangan orang secara paksa.

"(Pada) 15 Mei 2012 Ombudsman mengirimkan surat kepada Presiden meminta klarifikasi dan jawaban mengapa empat rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh Presiden, namun tidak direspon. Sampai akhirnya Ombudsman mengirimkan surat kedua tanggal 6 Agustus 2012, untuk meminta penjelasan dari Presiden kemudian dibalas, tapi oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto, (yang) menyatakan mereka masih membutuhkan waktu untuk membentuk tim dan sebagainya," ujar Putri.

Putri menekankan kasus penghilangan orang secara paksa merupakan kejahatan berlanjut. Jika pemerintah tidak serius menangani kasus penghilangan paksa, akan muncul kasus-kasus serupa di masa mendatang, tambahnya.

Sejumlah LSM Desak Presiden Tuntaskan Kasus-kasus Penghilangan Paksa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:30 0:00

Dalam kesempatan yang sama Daud Beureuh dari AFAD menyebutkan rekomendasikan sudah diberikan DPR periode 2004-2009 wajib dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo saat ini. Kewajiban ini menurutnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menyatakan bahwa presiden harus mengeluarkan keputusan sejak DPR mengeluarkan rekomendasi.

"Dalam kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya penghilangan paksa, ini hanya tinggal menunggu kewajiban dari presiden. Sejauh mana presiden di tahun ketiga pemerintahannya mampu menjalankan semua rekomendasi sejalan dengan harapan korban," papar Daud.

Presiden Joko Widodo ketika terpilih sebagai Presiden pernah berjanji akan mengusut kasus penghilangan aktivis tahun 1997/1998.

"Harus ditemukan, gimana sih. Bisa ketemu masih hidup maupun meninggal harus jelas. Harus diperjelas," tanda Jokowi saat itu.

Penghilangan paksa adalah kejahatan dan pelanggaran HAM serius karena merampas hak mereka yang dihilangkan dari keluarganya. Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang atas penghilangan Paksa yang diadopsi Sidang Majelis Umum PBB pada 1992 menyatakan penyelidikan kasus-kasus seperti itu harus terus dilakukan selama belum ada kejelasan terhadap nasib para korban penghilangan paksa itu.

Penghilangan paksa juga berhubungan dengan pelanggran hak asasi yang lain, seperti perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang, hak untuk diakui sebagai subyek hukum, hak untuk mendapat perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman tidak manusiawi, serta hak untuk hidup.

Para keluarga korban berhak pula mengetahui apa yang terjadi pada mereka yang dihilangkan sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebenaran. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG