Presiden Joe Biden pada Jumat (26/3) mengecam sebuah UU pemilihan baru di Georgia sebagai “serangan terang-terangan terhadap konstitusi dan hati nurani.”
Dalam pernyatannya, Biden menggambarkan UU itu yang disetujui oleh parlemen Georgia yang dikuasai Partai Republik minggu ini, sebagai versi abad ke-21 dari hukum Jim Crow, mengacu kepada perangkat hukum yang digunakan untuk menekan penyertaan pemilih dari kelompok kulit hitam. [jm/pp]