Tautan-tautan Akses

Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Terancam Dipecat


Presiden Joko Widodo menginspeksi pasukan pada peringatan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (foto: ilustrasi).
Presiden Joko Widodo menginspeksi pasukan pada peringatan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019. (foto: ilustrasi).

TNI menyatakan akan memecat anggota mereka yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto telah memerintahkan Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap 1 untuk mendalami penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Menurut Hadi, Pangdam Jaya telah memeriksa dua belas anggota TNI, tiga di antaranya mengaku sebagai pelaku perusakan. Ia menegaskan akan mengambil tindakan yang tegas terhadap anggota TNI yang terlibat dalam penyerangakan dan perusakan markas polisi tersebut.

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Foto: VOA/Yudha)
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Foto: VOA/Yudha)

"Kami semua menyesalkan kejadian tersebut. Untuk itu saya ingin mengimbau bahwa agar seluruh masyarakt, TNI maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya," jelas Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Lanud Hasanuddin Makassar pada Minggu (30/8/2020) seperti dilansir dari Kompas TV.

Hadi menjelaskan penyerangan kantor kepolisian bermula dari informasi prajurit TNI berinisial MI yang dikeroyok oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkannya luka-luka. MI kemudian menghubungi 27 rekannya terkait peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diketahui luka MI timbul karena kecelakaan, bukan pengeroyokan.

Karena itu, kata Hadi Tjahjanto, TNI juga akan mendalami 27 rekan prajurit MI untuk penyelidikan kasus ini. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan sudah ada berapa prajurit yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

KSAD: TNI Yang Terlibat Akan Dipecat

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa menegaskan anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan akan dipecat. Selain itu, TNI juga akan membuat mekanisme bagi anggota TNI yang terlibat untuk mengganti ganti rugi dan biaya pengobatan.

Menurutnya, anggota TNI yang berasal dari TNI AD akan ditangani langsung oleh pihaknya dengan supervisi dari POM TNI. Hal ini, kata dia, untuk memastikan kasus penyerangan dan perusakan ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes AD Jakarta pada Minggu (30/8/2020). (Foto: TNI AD)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes AD Jakarta pada Minggu (30/8/2020). (Foto: TNI AD)

"Sejauh ini yang sudah diperiksa di polisi militer Kodam Jaya ada 12 orang dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan," jelas Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes AD Jakarta pada Minggu (30/8/2020).

Andika memperkirakan orang yang terlibat dalam penyerangan kantor polisi di Jakarta Timur lebih dari 31 orang yang sudah dan akan diperiksa. Karena itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melaporkan ke TNI. Kata Andika, TNI juga bekerjasama dengan pihak lain seperti Badan Narkotikan Nasional (BNN) untuk pendalaman kasus ini.

SETARA Institute: Reformasi TNI Tak Sentuh Budaya & Perilaku Anggota

Menanggapi kasus ini, Ketua Setara Institute Hendardi menilai reformasi TNI selama ini tidak menyentuh budaya dan perilaku anggota TNI. Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan reformasi TNI terus berjalan dengan baik. Termasuk membatalkan rencana pengesahan Peraturan Presiden dalam menangani aksi terorisme yang dikhawatirkan dapat merusak penegakan hukum.

"Tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan perilaku yang tidak profesional seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan," jelas Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Sabtu (29/8/2020).

Hendardi juga mendorong presiden untuk memprakarsai revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum. Sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, seperti warga masyarakat lainnya.

"Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum," tambah Hendardi.

Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:49 0:00


Dua orang polisi mengalami luka-luka dan satu mobil dinas rusak akibat serangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Polsek Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Aksi penyerangan dan perusakan kemudian merembet ke Polsek Pasar Rebo dengan dugaan pelaku sebanyak dua orang. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG