Tautan-tautan Akses

Polisi Mesir Gunakan Gas Airmata dalam Protes Terkait Vonis Mubarak


Reaksi demonstran anti-Hosni Mubarak setelah mendengar keputusan pengadilan mantan presiden Mesir itu di luar akademi polisi di pinggiran Kairo (29/11). (AP/Ahmed Abd El-Latif, El Shorouk).
Reaksi demonstran anti-Hosni Mubarak setelah mendengar keputusan pengadilan mantan presiden Mesir itu di luar akademi polisi di pinggiran Kairo (29/11). (AP/Ahmed Abd El-Latif, El Shorouk).

Pengadilan mencabut vonis penjara seumur hidup atas dugaan konspirasi terkait tewasnya 239 demonstran anti-pemerintah pada 2011.

Polisi Mesir menggunakan gas airmata dan meriam air terhadap lebih dari 1.000 demonstran yang marah menanggapi pernyataan tidak bersalah terhadap mantan presiden Hosni Mubarak terkait pembunuhan demonstran anti-pemerintah pada 2011.

Para pendukung Mubarak riuh bertepuk tangan dalam ruang sidang Sabtu (29/11), sementara demonstran di luar menuntut pembalasan dan keadilan.

Mubarak juga dibebaskan dari tuduhan korupsi, tetapi tetap akan berada di rumah sakit penjara untuk menjalani vonis tiga tahun dalam kasus penggelapan uang.

Pada 2012, Mubarak dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas dugaan konspirasi terkait tewasnya 239 demonstran anti-pemerintah setahun sebelumnya. Pengadilan banding mencabut vonis itu dan memerintahkan pengadilan ulang.

Bekas menteri dalam negeri dan enam pejabat keamanan senior lainnya pada rezim Mubarak juga dibebaskan. Tuduhan korupsi atas kedua putra Mubarak juga dicabut.

Saluran TV Satellite Channel 1 melaporkan jaksa mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis hari Sabtu itu.

Mubarak, usia 86 tahun, berkuasa di Mesir sejak tahun 1981 hingga mundur tahun 2011 menyusul pergolakan rakyat menentang dugaan korupsi dan kebrutalan polisi.

XS
SM
MD
LG