Tautan-tautan Akses

Polisi Kenya Dituduh Terlibat Pembunuhan Sedikitnya 21 Orang


Polisi Kenya melakukan pengamanan pada aksi protes pemilu di ibu kota Nairobi (foto: dok).
Polisi Kenya melakukan pengamanan pada aksi protes pemilu di ibu kota Nairobi (foto: dok).

Polisi di Kenya sering dituduh menggunakan kekuatan yang berlebihan dan melanggar hukum ketika sedang menjalankan tugas. Sebuah laporan baru yang dirilis oleh Human Rights Watch hari Rabu ini (3/7) mendapati bahwa sejak Agustus 2018 lalu polisi terlibat dalam pembunuhan sedikitnya 21 orang di dua pemukiman tidak resmi.

Isaac Kamau Mwangi meninggalkan rumah ibunya di Kayole Estate di Nairobi pada 28 April 2017 malam untuk mengambil mobilnya di tempat cuci mobil. Saudara perempuannya Ruth Mumbi mengatakan itu adalah saat-saat terakhirnya.

Rekan kerjanya mengingat Kamau sebagai supir taksi yang setia, ayah dua anak yang sangat mencintai keluarganya. Namun bagi polisi, ia adalah seorang buronan perampok jalanan.

Kematian Kamau adalah satu dari ratusan kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum, yang didokumentasikan oleh kelompok-kelompok HAM di Kenya.

Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch menuduh polisi membunuh sedikitnya 21 tersangka sejak Agustus 2018, di Dandora dan Mathare, dua pemukiman kumuh di Nairobi. Peneliti HRW Otsieno Namwaya mengatakan ada kesamaan dalam kedua kasus pembunuhan itu.

“Trend yang umum adalah polisi mencap seseorang sebagai pencuri dan mengingatkan orang tersebut, atau mencantumkan namanya di media sosial, lalu satu atau dua minggu kemudian ia ditemukan meninggal; atau mereka menyergap orang tersebut di rumah atau di jalan, menahannya atau memintanya berlutut, kemudian menembak orang itu pada siang hari dan kadang-kadang di tengah sorotan publik,” kata Otsieno.

Laporan itu mengatakan Independent Policing Oversight Authority IPOA, suatu institusi yang memantau akuntabilitas polisi Kenya, tidak melakukan cukup banyak hal untuk menghentikan pembunuhan oleh personil polisi. Sejak pembentukan IPOA tahun 2011 lalu, hanya ada enam petugas polisi yang dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum dan divonis.

Ketua IPOA Anne Makori mengatakan organisasi itu telah menyelidiki lebih dari 5.500 kasus dan mengirim lebih dari 1.900 kasus lainnya ke kantor Kejaksaan ODPP.

Mumbi mengatakan dalam banyak kasus, keluarga-keluarga seperti dirinya tidak pernah mendapatkan keadilan karena para saksi biasanya takut untuk memberi kesaksian.

Dalam laporan HRW itu, juru bicara kepolisian Kenya dikutip sebagai mengatakan “petugas mana pun yang melanggar undang-undang harus menghadapi konsekuensi sebagai individu.” Ditambahkannya, IPOA harus menyelidiki pembunuhan di Dandora dan Mathare, dan “memastikan agar pelaku-pelakunya dituntut” di muka hukum. (em/jm)

Recommended

XS
SM
MD
LG