Tautan-tautan Akses

Depkeh AS: Polisi Baltimore Langgar Konstitusi


Jaksa Agung AS Loretta Lynch (foto: dok).
Jaksa Agung AS Loretta Lynch (foto: dok).

Departemen Kehakiman Amerika mengatakan polisi di kota Baltimore, negara bagian Maryland telah melanggar konstitusi.

Departemen Kehakiman Amerika mengatakan polisi di kota Baltimore, Maryland telah melanggar konstitusi dan undang-undang anti-diskriminasi federal dengan secara sistematis menghentikan kendaraan secara ilegal, menggeledah, menangkap dan menggunakan kekuatan berlebihan, khususnya terhadap warga kulit hitam.

“Kepercayaan publik penting untuk penegakan hukum dan keselamatan publik yang efektif”, ujar Jaksa Agung Loretta Lynch hari Rabu (10/8).

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan hal-hal serius, dan dalam beberapa hari mendatang Departemen Kehakiman akan terus bekerja tanpa kenal lelah untuk memastikan bahwa seluruh warga Baltimore bisa menikmati kondisi yang aman, selamat dan bermartabat sebagaimana yang mereka harapkan dan layak mereka dapatkan”.

Laporan itu mendapati bahwa praktek-praktek yang dilakukan Departemen Kepolisian Baltimore memperparah banyak isu yang berakar dari kemiskinan dan ras, dengan memusatkan tindakan-tindakan penegak hukum pada komunitas berpendapatan rendah dengan cara-cara yang seringkali tidak perlu dan tidak produktif. [em/ds]

XS
SM
MD
LG