Tautan-tautan Akses

Pleno Golkar Putuskan Idrus Marham Jadi Plt Ketum


Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam Rapat Pleno Partai Golkar di kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa, 21 November 2017. (Foto:VOA/ Andylala)
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam Rapat Pleno Partai Golkar di kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa, 21 November 2017. (Foto:VOA/ Andylala)

Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Golkar Selasa sore melangsungkan rapat pleno tertutup membahas penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai rapat itu Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Slipi Jakarta mengatakan rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Nurdin mengatakan, "Rapat Pleno menyetujui saudara Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum sampai dengan adanya keputusan pra-peradilan."

Ditambahkannya, pelaksana tugas akan segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) jika Setya Novanto kalah dalam gugatan pra-peradilan status tersangka e-KTP.

Pleno Golkar Putuskan Idrus Marham Jadi Plt Ketum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

"Apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses pra-peradilan maka pelaksana tugas dinyatakan berakhir. Apabila gugatan Setya Novanto ditolak maka Plt melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya. Yaitu meminta kepada Setya Novanto untuk mengundurkan diri. Dan apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," jelasnya.

Hal yang sama terjadi terkait posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Menjawab pertanyaan wartawan seputar rencana KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke pengadilan (P21), Nurdin memastikan bahwa jika hal itu dilakukan sebelum dimulainya pra-peradilan, maka dengan sendirinya Setya Novanto tidak lagi menjabat ketua Umum Partai Golkar, dan pelaksana tugas ketua Umum akan segera menyelenggarakan Munaslub.

Setya Novanto tiba di gedung KPK, Minggu, 19 November 2017.
Setya Novanto tiba di gedung KPK, Minggu, 19 November 2017.

"Kalau sekiranya proses hukum itu dinyatakan P21, sehingga pra-peradilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka itu sama dengan pra-peradilan ditolak oleh pengadilan. Karena tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Nurdin.

Pengamat politik di Universitas Mercu Buana Jakarta Maksimus Ramses Lalongkoe kepada VOA mengatakan, rapat pleno Partai Golkar yang diselenggarakan DPP Partai Golkar ini tampak dikuasai mereka yang loyal pada Setya Novanto.

"Dari segi kepengurusan kan masih di bawah komando Setya Novanto. Pleno hari ini banya didominasi dari kelompok mereka (kubu Setya Novanto), karena memang yang terjadi adalah mereka masih menguasai Golkar secara keseluruhan. Kan belum ada Munaslub ya," kata Maksimus.

Golkar lanjut Maksimus sebaiknya mendorong Setya Novanto untuk menghadapi proses hukum di KPK, yang sangat penting untuk memperbaiki citra Golkar di mata publik, khususnya di mata para pemilih Golkar.

"Golkar sebaiknya memberikan dukungan kepada Novanto, agar dia menghadapi proses hukum ini. Sehingga citra Golkar di publik tidak rusak," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (19/11) malam membawa tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) ke rumah tahanan KPK. Hal itu dilakukan KPK untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. [aw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG