Alih-alih menjadi solusi finansial, lembaga pinjaman online ilegal justru buat korban berujung sial. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyebut rata-rata pinjaman online tidak sampai Rp 2 juta. Namun, bunga tinggi, peretasan kontak, hingga penagihan dalam wujud teror membuat korban pinjol menjerit.