Tautan-tautan Akses

Pilpres Maladewa Dijadwalkan Ulang pada 9 November


Komisioner Pemilihan Umum Maladewa Fuwad Thowfeek berbicara dalam sebuah konferensi pers di Male (18/10).
Komisioner Pemilihan Umum Maladewa Fuwad Thowfeek berbicara dalam sebuah konferensi pers di Male (18/10).

Keputusan itu dikeluarkan setelah pemungutan suara yang sedianya dilangsungkan akhir pekan lalu dibatalkan karena adanya konflik dengan keputusan Mahkamah Agung.

Para pejabat pemilihan umum Maladewa menjadwal ulang pemilihan presiden negara itu menjadi 9 November. Keputusan itu dikeluarkan setelah pemungutan suara yang sedianya dilangsungkan akhir pekan lalu dibatalkan karena adanya konflik dengan keputusan Mahkamah Agung.

Sementara jadwal baru kemungkinan bisa mendobrak kebuntuan politik dan meredakan ketegangan di negara itu, keputusan tersebut kemungkinan tidak akan menghasilkan presiden baru sebelum masa jabatan presiden yang berkuasa sekarang berakhir dan akan menimbulkan kevakuman konstitusi.

Wakil Ketua Komisi Pemilu Maladewa, Ahmed Fayaz, mengatakan, jika tidak ada kandidat yang memenangkan 50 persen suara dalam pemilu 9 November, pemilu babak kedua akan diadakan 16 November. Padahal, konstitusi mengharuskan presiden dipilih sebelum 11 November, sewaktu masa jabatan presiden yang sekarang, Mohamed Waheed Hassan, berakhir.

Mahkamah Agung membatalkan hasil pemilu 7 September setelah mendapati bahwa daftar-daftar pemilih mencantumkan nama-nama palsu dan nama-nama orang yang sudah meninggal. Pemilu baru kemudian dijadwalkan dilangsungkan Sabtu lalu, namun dihentikan polisi karena Komisi Pemilu gagal memperolah persetujuan dari semua kandidat mengenai daftar pemilih.

Mantan Presiden Mohamed Nasheed, yang memimpin dalam pemilu yang dibatalkan dengan perolehan suara lebih dari 45 persen, menuduh Hassan mendalangi usaha untuk menunda pemilu itu. Nasheed menuding Hassan ingin tetap berkuasa meski masa jabatannya berakhir. Nasheed menuntut agar Hassan mundur dan menyerahkan pemerintahan ke ketua parlemen.
XS
SM
MD
LG