Tautan-tautan Akses

Petugas LP Ikuti Pelatihan Penanganan Narapidana Kasus Terorisme


Pelatihan petugas LP untuk menangani napi kasus terorisme Solo, 10 Oktober 2016 (Foto: VOA/Yudha)
Pelatihan petugas LP untuk menangani napi kasus terorisme Solo, 10 Oktober 2016 (Foto: VOA/Yudha)

Ratusan narapidana kasus terorisme masih mendekam di balik jeruji penjara berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Puluhan petugas dari berbagai LP di Jawa Tengah dan Yogyakarta dilatih menangani narapidana kasus terorisme.

Sedikitnya 50 petugas berbagai Lembaga Pemasyarakatan atau LP di Jawa Tengah dan Yogyakarta mendapat pelatihan menangani narapidana kasus terorisme di Solo, Senin (10/10).

Pelatihan selama dua hari ini untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal yang dilakukan oleh narapidana terorisme yang masih berada di dalam penjara. Dirrektur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, mengatakan masih ada sekitar 213 narapidana kasus terorisme yang mendekam di 69 LP di Indonesia per 30 September 2016.

Wayan menganggap perlu adanya keterlibatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani tahanan atau narapidana kasus terorisme maupun UU terorisme dalam satu satuan tugas bersama Densus anti teror POLRI maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

“Selama ini kita kan penanganannya masih sifatnya umum, sama rata semua, padahal kasus terorisme terus berkembang. Selama ini kita hanya mengenal dari densus dan BNPT, semestinya ada kewajjiban dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memantau mereka, ini penting. Kalau bicara soal terorisme, kami dilibatkan, mungkin saja faktor keberadaan mereka di berbagai LP ini sebagai faktor pengendali yang ada di luar," kata I Wayan Dusak.

"Padahal kan orang-orang yang dijebloskan BNPT dan Densus ini kan kita yang menangani.termasuk juga perubahan UU terorisme yang masih berfokus pada penindakannya. Tapi penanganannya setelah di LP itu harus lebih jelas lagi. Contoh, menangani narapidana kasus terorisme seperti Abu Bakar Baasyir, kita tidak melarang dia beribadah. Yang kita larang atau batasi itu orang-oarang yang akan menemui dia,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerhati kasus terorisme Sholahuddin mengungkapkan narapidana kasus terorisme yang mendekam di penjara memiliki pengaruh pada narapidana kasus lainnya antara lain narkoba. Akademisi dari Universitas Indonesia ini juga mengatakan distribusi logistik narapidana kasus terorisme di penjara terus mengalir dari luar, terutama penggalangan dana dari organisasi-organisasi keagamaan tertentu.

Awal penyebaran paham radikal, tambah Sholahuddin, berasal dari keinginan narapidana lain mendapat fasilitas lebih baik antara lain makan enak di dalam penjara yang didapat dari narapidana kasus terorismeyang mendapat pasokan logistik dari luar.

“Narapidana kasus terorisme di dalam penjara memiliki pengaruh kuat. Di dalam penjara, dia mampu mempengaruhi narapidana kasus lainnya. Jika dijadikan satu dengan narapidana terorisme lainnya atau kasus lain, misal Narkoba atau kriminal umum, sama membahayakan. Narapidana kasus terorisme memiliki jaringan kuat, dia mendapat pasokan logistik dari luar selama berada di dalam penjara. Keluarganya dijamin secara ekonomi oleh kelompoknya," kata Sholahuddin.

"Kami menemukan adanya seorang narapidana kasus terorisme mampu menraktir para narapidana kasus lainnya di dalam penjara untuk makan enak, maksudnya makanan yang lebih baik dari makanan yang disediakan dalam penjara.Solusinya, perlu intensitas pemindahan narapidana kasus terorisme ke lokasi lain,” imbuhnya.

Penyelenggara pelatihan, Aliansi Indonesia Damai atau AIDA, Hasibullah Satrawi mengatakan testimoni para korban aksi terorisme masih sangat kuat digunakan dalam program deradikalisasi. Dalam pelatihan ini, ungkap Hasibullah, akan dipertemukan bekas narapidana kasus terorisme, korban atau keluarga korban aksi terorisme, dan para petugas Lembaga Pemasyarakatan agar semua mengetahui langkah yang dilakukan ketika menghadapi kasus tersebut.

“Testimoni para korban aksi terorisme memiliki dampak kuat untuk menyadarkan masyarakat terkait pencegahan aksi terorisme.kita melihat peran yang kurang lebih sama juga dialami petugas Lembaga Pemasyarakatan atau LP. Petugas LP ini sehari-hari menangani para narapidana kasus terorisme," kata Hasibullah Satrawi.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada sedikitnya 200 narapidana kasus terorisme. Jumlah ini tidak sebanding dengan narapidana kasus Narkoba yang mencapai 23 ribu. Namun ratusan narapidana kasus terorisme ini berpotensi menyebarkan ajaran radikalisme kepada narapidana lain, termasuk narapidana kasus narkoba.

Fakta di lapangan diperoleh, perekrutan anggota kelompok teroris saat ini juga menyasar para residivis kriminal umum dan narkoba. Jawa tengah menempati urutan pertama yang paling banyak menangani narapidana kasus terorisme, yakni 78, diikuti Jawa Barat 35, Jawa Timur 34, dan DKI Jakarta.

Di LP Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, ditahan narapidana kasus terorisme terbanyak, yakni 45, dan berikutnya LP Palu, Sulawesi Tengah, dan Cipinang, Jakarta masing masing 11, dan LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan 10 orang. [ys/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG