Tautan-tautan Akses

Perusahaan Rokok Abaikan Aturan Peringatan Kesehatan di Indonesia


Bungkus-bungkus rokok yang memasang gambar peringatan, dipajang di sebuah toko di Jakarta (24/6). (AP/Tatan Syuflana)
Bungkus-bungkus rokok yang memasang gambar peringatan, dipajang di sebuah toko di Jakarta (24/6). (AP/Tatan Syuflana)

Meski diberikan waktu 1,5 tahun untuk menyiapkan foto peringatan yang mencakup 40 persen dari bungkus rokok, sebagian besar perusahaan rokok gagal memenuhi tenggat Selasa (24/6).

Perusahaan-perusahaan rokok sebagian besar mengabaikan tenggat yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas di semua bungkus rokok yang dijual.

Pengabaian ini merupakan kemunduran dalam upaya anti-merokok di negara yang memiliki tingkat perokok pria dan iklan rokok tertinggi di dunia.

Meski diberikan waktu satu setengah tahun untuk menyiapkan foto peringatan yang mencakup 40 persen dari bungkus rokok, sebagian besar perusahaan rokok gagal memenuhi tenggat Selasa (24/6), menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak. Lembaga ini menemukan hanya sedikit sekali perubahan dalam bungkus-bungkus rokok yang dijual di Jakarta dan 11 kota lainnya di Indonesia.

"Hal ini jelas menunjukkan bahwa industri rokok telah melawan aturan Indonesia," menurut ketua Komisi Arist Merdeka Sirait.

"Pemerintah telah dikalahkan oleh industri rokok."

Hanya 409 dari lebih dari 3.300 merk yang dimiliki 672 perusahaan di seluruh Indonesia telah mendaftarkan foto-foto yang akan mereka pakai di produk-produk mereka pada Senin, menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Mereka diberikan pilihan lima foto pada Juni lalu.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan perusahaan-perusahaan yang telah melewatkan tenggat akan diberi peringatan, dan mereka yang gagal mematuhinya akan didenda sampai US$42.000 dan menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Produsen rokok terbesar di Indonesia, Sampoerna yang dimiliki Philip Morris, mengatakan telah mulai mendistribusikan produk-produk dengan peringatan baru Senin, namun memerlukan lebih banyak waktu untuk membersihkan stok yang masih ada. Namun label-label harus mulai dipasang Selasa, ujar Nafsiah.

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menunda aturan-aturan terkait rokok. Peringatan yang jelas berasal dari aturan kesehatan yang disahkan pada 2009, meski baru 18 bulan kemudian aturan pelaksananya dikeluarkan.

Indonesia juga merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum bergabung bersama traktat tembakau lembaga kesehatan dunia (WHO). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai sekarang belum menandatanganinya.

Penyakit terkait tembakau membunuh sedikitnya 200.000 orang setiap tahun di Indonesia. Sebuah survei nasional pada 2012 menemukan bahwa 67 persen dari seluruh pria di atas usia 15 tahun merokok, atau tertinggi di dunia, sementara 35 persen dari populasi total merokok, angka yang hanya diungguli oleh Rusia. (AP/Margie Mason)

Recommended

XS
SM
MD
LG