Tautan-tautan Akses

Pernyataan Mahfud Bahwa Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Tuai Kritik


Penonton bereaksi ketika gas air mata dilepaskan oleh polisi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)
Penonton bereaksi ketika gas air mata dilepaskan oleh polisi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)

Koalisi masyarakat sipil mengecam pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022, menuai kritik. Mahfud menyampaikan hal itu ketika berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Desember 2022.

Kritikan tersebut datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya dan IM57+Institute.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se-Jawa Timur, Selasa 27 Desember 2022, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. (Foto: Courtesy/Menkopolhukam)
Menkopolhukam Mahfud MD dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se-Jawa Timur, Selasa 27 Desember 2022, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. (Foto: Courtesy/Menkopolhukam)

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada VOA, Selasa (3/1), menilai pernyataan Mahfud tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang, tambahnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tetapi YLBHI tetap menilai pernyataan itu keliru. Menurut Isnur, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak harus didasari pada proses penyelidikan.

Para suporter terlihat turun ke lapangan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)
Para suporter terlihat turun ke lapangan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Foto: AFP)

Komnas HAM telah mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi badan itu untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Pasalnya tragedi yang telah menewaskan 135 orang itu memiliki potensi untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat apabila Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan.

Untuk itu, Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti temuan-temuan awalnya dalam kasus Kanjuruhan dan menyelidiki secara serius. Dia juga mendesak Komnas HAM menyelidiki lebih lanjut dengan mengundang para ahli dan melibatkan tim ad hoc dari masyarakat sipil.

Isnur menambahkan koalisi masyarakat sipil menilai Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat karena memenuhi dua unsur, yakni dilakukan sistematis dan dampaknya meluas.

"Di konteks ini (Tragedi Kanjuruhan) ada perintah pejabatnya. Apakah tidak meluas? Sangat meluas ini. Apakah kematian 135 orang tidak dianggap sangat meluas kematiannya? Sangat meluas, sangat besar sekali, dan dampaknya sangat serius bagi Indonesia di mata dunia, bagi kemanusiaan. Ini bukan kematian kayak kecelakaan," kata Isnur.

Mahfud Diminta Fokus pada Rekomendasi TGIPF

Koalisi masyarakat sipil juga meminta Mahfud untuk fokus pada rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara signifikan. Antara lain meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.

Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)
Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya mengapresiasi tanggapan dan usulan dari koalisi masyarakat sipil untuk penanganan tragedi Kanjuruhan. Menurut Uli, lembaganya bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga soal apakah akan menindaklanjuti temuan awal ke tahap penyelidikan pro justicia, sangat tergantung pada bukti yang ada, ujarnya.

Posisi Komnas HAM, kata Uli, saat ini adalah memantau rekomendasi yang telah dikeluarkan. Dia juga telah meminta penjelasan soal penanganan kasusnya kepada Kapolda Jawa Timur.

Pernyataan Mahfud Bahwa Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Tuai Kritik
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

“Kemarin tersangkanya baru lima, satu dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Kita juga desak agar kepolisian melengkapi berkasnya sehingga Direktur PT LIB bisa masuk ke tahap penuntutan, kita dorong itu karena berdasarkan temuan Komnas HAM di laporan penyelidikan dan pemantauan itu PT LIB bertanggung jawab juga terkait dengan manajemen penyelenggaran liga 1 Indonesia,” kata Uli.

Komnas HAM, tambah Uli, juga telah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSSI, PT LIB memberikan bantuan sosial, pemulihan trauma dan perawatan pasca rumah sakit dan lain-lain kepada para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih minim dilakukan.

Ribuan pendukung Arema FC yang dikenal sebagai Aremania mendatangi Balai Kota Malang pada Rabu (5/10) malam untuk menggelar acara doa bersama atas insiden Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). (Foto: VOA/Indra Yoga)
Ribuan pendukung Arema FC yang dikenal sebagai Aremania mendatangi Balai Kota Malang pada Rabu (5/10) malam untuk menggelar acara doa bersama atas insiden Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). (Foto: VOA/Indra Yoga)

Keluarga Korban Berharap Tak Ada Lagi Tragedi Serupa

Andri Hermawan, keluarga salah satu korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan berharap peristiwa serupa tidak berulang lagi di tempat lainnya di Indonesia. Keluarga juga menuntut keadilan dan semua pihak bersalah dihukum.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang dan melukai 583 orang lainnya. Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini dipicu oleh tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke arah tribun penonton sehingga mereka berdesakan untuk segera keluar, tetapi pintu stadion terkunci.

Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, pejabat urusan keamanan Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT LIB ketika itu Hadian Lukita. Hadian dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Sementara tiga anggota Polri, yaitu Komadan Kompi 3 Brigade Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Setyo Pranoto, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi telah ditetapkan sebagai tersangka. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG