Tautan-tautan Akses

Perempuan Jerman Terancam Hukuman Lebih Berat Terkait Kematian Anak Yazidi


Terdakwa Jennifer W. menutupi wajahnya saat menunggu dimulainya persidangan di samping pengacaranya Ali Aydin di Munich, Jerman, 9 April 2019. (REUTERS/Ayhan Uyanik)
Terdakwa Jennifer W. menutupi wajahnya saat menunggu dimulainya persidangan di samping pengacaranya Ali Aydin di Munich, Jerman, 9 April 2019. (REUTERS/Ayhan Uyanik)

Pengadilan banding Jerman, Kamis (9/3) memerintahkan sidang baru untuk seorang mualaf Jerman yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan bahwa, ia sebagai anggota kelompok ISIS di Irak, membiarkan seorang anak perempuan Yazidi berusia lima tahun meninggal akibat kehausan di bawah sinar matahari. Anak tersebut dijadikan budak oleh perempuan Jerman itu dan suaminya.

Terdakwa berusia 31 tahun itu sekarang menghadapi risiko hukuman yang lebih tinggi.

Pengadilan Federal menolak banding perempuan yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W. itu dan malah mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan negara bagian Munich untuk keputusan baru.

Perempuan itu dinyatakan bersalah pada Oktober 2021 atas sejumlah dakwaan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perbudakan, yang dalam satu kasus mengakibatkan kematian; menjadi kaki tangan percobaan pembunuhan; dan keanggotaan dalam organisasi teroris di luar negeri.

Pengadilan federal berpendapat hakim Munich menjatuhkan hukuman yang keliru kepada perempuan tersebut untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan telah mengabaikan keadaan yang memberatkan. Hukum Jerman mengizinkan hukuman seumur hidup dalam kasus di mana tindakan terdakwa mengakibatkan kematian seseorang.

Pada persidangan di Munich, jaksa penuntut menuduh perempuan itu berdiri di samping suaminya saat itu merantai anak perempuan Yazidi itu di halaman dan membiarkannya mati kehausan. Pengadilan menemukan bahwa ia tidak melakukan apa pun untuk membantu gadis itu, meskipun melakukan hal itu "mungkin dan masuk akal."

Ia ditahan saat mencoba memperbarui dokumen identitasnya di Kedutaan Besar Jerman di Ankara pada 2016, dan dideportasi ke Jerman.

Mantan suaminya, warga negara Irak yang diidentifikasi hanya sebagai Taha Al-J., dihukum oleh pengadilan Frankfurt pada November 2021 atas kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ibu anak perempuan itu, yang selamat dari penahanan, bersaksi di kedua persidangan tersebut. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG