Tautan-tautan Akses

“Perda Syariah” Dinilai Munculkan Sejumlah Masalah


Kiri-kanan: Aktivis perempuan Nong Darol Mahmada, pengamat sosial Max Regus, moderator Ali Ramadhan, Penasihat Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Saud Ahmad, dan Wasekjen PNI Marhaenisme Ibnu Prakosa, dalam diskusi di Jakarta, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Kiri-kanan: Aktivis perempuan Nong Darol Mahmada, pengamat sosial Max Regus, moderator Ali Ramadhan, Penasihat Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Saud Ahmad, dan Wasekjen PNI Marhaenisme Ibnu Prakosa, dalam diskusi di Jakarta, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Munculnya sejumlah peraturan daerah (perda) berdasarkan sebuah agama kembali jadi sorotan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan partainya menolak perda injili maupun syariah karena berpotensi diskriminatif. Bagaimana sebetulnya posisi perda ini di Indonesia?

Sejumlah pengamat dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (24/11/2018) siang, menilai kehadiran perda berdasarkan sebuah agama memunculkan beberapa masalah, antara lain menjadi komoditas politik, berpotensi diskriminatif, dan menghilangkan kepercayaan publik.

Pengamat Politik Universitas Indonesia Ade Reza Hardiyan menilai perda berdasarkan agama hanyalah cara politisi meraup suara. Apalagi tahun ini merupakan tahun politik jelang Pemilu.

“Pelestarian kekuasaan yang tujuannya menjadi belief system yang akan melegitimasi kekuasaan mereka saja. Dan objeknya adalah masyarakat untuk diatur dalam standar-standar moral tertentu versi mereka. Saya kira ini yang mesti dikritik,” papar Ade Reza kepada wartawan.

“Dia menggalang simpati dan dukungan publik dan menjadikan kebijakan atau nilai-nilai yang dipromosikan sebagai sarana untuk menciptakan solidaritas ideologis. Yang paling mudah dieksploitasi apa? Ya, aspek-aspek teologis, agama,” kata Ade Reza menambahkan.

Perda berdasarkan agama juga mengisyaratkan standar ganda. Sebab standar moral diterapkan bagi masyarakat namun tidak berlaku bagi para politisi. Misalnya, terkait penyelenggaraan negara yang bersih.

Reza menekankan bahwa perda-perda yang disebut “syariah” sebetulnya jarang memasukkan unsur sebuah agama secara eksplisit ke batang tubuh. Unsur syariah justru muncul nyata di berbagai surat edaran kepala daerah seperti kewajiban sholat subuh berjamaah dan kewajiban busana muslim bagi PNS.

Pengamat politik Boni Hargens, yang juga direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) berbicara dalam diskusi perda injili dan syariah di Jakarta, Sabtu, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Pengamat politik Boni Hargens, yang juga direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) berbicara dalam diskusi perda injili dan syariah di Jakarta, Sabtu, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Sementara aktivis perempuan Nong Darol Mahmada mengungkapkan penerapan perda berdasarkan agama sering diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok agama minoritas. Perda-perda yang mengatur kesusilaan, misalnya, kerap mengasumsikan perempuan yang keluar malam sebagai pekerja seks. Akibatnya, stigma dan label dibebankan kepada perempuan. Menurut lulusan UIN Jakarta ini, pemerintah seharusnya dapat melindungi warga negara apapun latar belakangnya.

“Dasar negara kita adalah Pancasila dan UUD yang isinya adalah melindungi semua warga negara, ya semuanya: baik perempuan, baik minoritas, kelompok non-Islam, atau siapa pun yang berada di negara ini harus semuanya dilindungi. Tidak berdasarkan pada salah satu pemahaman. Misalnya laki-laki untuk (masalah) perempuan dan atau Islam kalau untuk mayoritas dan minoritas agama,” papar Nong Darol.

Komnas Perempuan Temukan 421 Perda Diskriminatif

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Partai-partai politik di Indonesia memiliki pendapat berbeda terkait perda berdasarkan agama. Lima partai yakni Nasdem, PKB, PPP Gerindra, dan PAN menyatakan dukungannya. Sementara Golkar dan PKS menyatakan perda jenis ini sah saja. Partai Demokrat tidak bersikap dalam hal ini dan PDI Perjuangan menyatakan perda syariah hanya ada di Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, politisi PDI Perjuangan, pernah mengutarakan niat mencabut aturan-aturan ini. Namun dia urung karena langsung dituduh anti-Islam dan anti-agama. Kini, kewenangan Mendagri mencabut perda sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perda yang dianggap diskriminatif harus digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Perda komoditas politik dan diskriminatif itu dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, demikian menurut Wasekjen PNI Marhaenisme, Ibnu Prakosa. Ia menilai perda-perda ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kehidupan bermasyarakat itu akan terganggu. Misalnya daerah A yang tidak sesuai dengan paradigma nasional. Otomatis kehidupan bermasyarakatnya terganggu. Karena tidak ada kepercayaan. Otomatis pemerintah ini tidak ada legitimasi. Yang terjadi adalah persatuan dan kesatuan terganggu,” jelas Ibnu.

Pengamat Politik UI, Ade Reza Hardiyan, berbicara kepada wartawan usai diskusi. Sabtu, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Pengamat Politik UI, Ade Reza Hardiyan, berbicara kepada wartawan usai diskusi. Sabtu, 24 November 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Jauhi Urusan Privat dan Fokus Urusan Publik

Nong Darol Mahmada mengingatkan bahwa agama dan moralitas adalah ranah privat. Karena itu, negara tidak boleh mengaturnya.

“Itu urusannya dengan Allah dengan Tuhan kita. Kita masuk surga kita nggak tahu apakah kita masuk atau engga. Yang tahu itu Allah, yang menilai itu Allah, bukan Bupati bukan Satpol PP. Jadi itu sangat pribadi kalau soal agama,” imbuhnya.

Politisi dan partai politik diharapkan membahas urusan publik saja, termasuk soal bagaimana menggalang suara jelang pemilu, ujar pengamat politik Ade Reza.

“Saya kira persaingan-persaingan opini politik yang hendak dimunculkan ke publik itu sebaiknya menjadikan masalah-masalah publik sebagai perhatian utama. Hal-hal yang programatik; Apakah masalah ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Itu yang seharusnya diekspos,” kata Ade Reza menambahkan. [rt/em]

“Perda Syariah” Dinilai Munculkan Sejumlah Masalah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:56 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG