Tautan-tautan Akses

Percakapan Viral, Kementerian BUMN dan Dirut PLN akan Tempuh Langkah Hukum


Menteri BUMN Rini Sumarno (tengah) bersama peserta dan narasumber kegiatan BUMN di Kompleks De Tjolomadoe, Karanganyar. (Foto: VOA/Yudha)
Menteri BUMN Rini Sumarno (tengah) bersama peserta dan narasumber kegiatan BUMN di Kompleks De Tjolomadoe, Karanganyar. (Foto: VOA/Yudha)

Kementerian BUMN dan Direktur Utama PLN berencana menempuh langkah hukum menanggapi beredar luasnya penggalan percakapan dengan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Rini Soemarno di media sosial.

Jumat lalu (27/4) beredar luas penggalan percakapan melalui telepon antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di media sosial. Percakapan yang terkesan soal “bagi-bagi jatah” itu tampak diedit karena ada penggalan kalimat yang terpotong atau tidak sesuai konteks pembicaraan.

Pria: "Saya juga kaget kan Bu, saya mau cerita ke Ibu, beliau (Pak Ari) 'kan panggil saya, pagi kemarin kan saya baru pulang."

Wanita: "Yang penting ginilah, sudahlah, 'kan yang harus ambil 'kan dua, Pertamina sama PLN."

Pria: "Betul"

Wanita: "Ya, dua-duanya punya saham lah Pak, begitu."

Pria: "Waktu itu saya ketemu Pak Ari juga, Bu. Saya bilang ‘Pak Ari mohon maaf, masalah share ini kita duduk lagi lah, Pak Ari."

Wanita: "Saya terserah bapak-bapak lah, saya memang kan konsepnya sama-sama Pak Sofyan."

Pria: "Saya kemarin bertahan, Bu, 'kan beliau ngotot. ‘Kamu gimana sih, Sof?’ Lho kan, Pak, kalo enggak ada PLN kan Bapak enggak ada juga tuh buat bisnis."

“Ibu” yang disebut dalam pembicaraan itu adalah Menteri BUMN Rini Soemarno, sementara “Pak Ari” merujuk pada Ari Soemarno, mantan direktur Petral, anak perusahaan Pertamina yang berkedudukan di Singapura yang tiga tahun lalu dibubarkan pemerintah. Ari Soemarno juga merupakan kakak kandung Rini Soemarno.

Ditemui wartawan 'De Tjolomadoe' di kabupaten Karanganyar hari Sabtu lalu (28/4), Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengakui adanya pembicaraan tersebut, tetapi menurutnya yang beredar luas merupakan pembicaraan yang tidak utuh dan berpotensi menimbulkan salah persepsi dalam masyarakat.

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. (Foto: VOA/Yudha)
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. (Foto: VOA/Yudha)

“Rekaman pembicaraan itu ada, antara saya dengan Ibu Rini Menteri BUMN. Saya setiap saat konsultasi dengan bu Menteri. Konsep kami memiliki saham di perusahaan-perusahaan swasta itu menjadi dasar kami. Ke depan, PLN akan bekerjasama dengan pihak swasta dalam kegiatan apapun jika bisnis PLN berkaitan langsung dengan pihak swasta dan bisnis jangka panjang, 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun maka PLN ingin untuk ikut saham di perusahaan-perusahaan itu," kata Sofyan Basir.

"Saya pikir hal itu sangat lumrah. Itu sudah berjalan minta saham PLN di industri pertambangan atau trafo. Itu PLN, kalau konteks viral rekaman itu kalau menyatu utuh ya begitu ceritanya. Itu sekitar 2016, saya tahu itu direkam, Saya nggak tahu siapa pelaku atau yang motong-motong rekaman suara itu. Saya rencana akan laporkan kasus ini ke ranah hukum,” lanjutnya.

Sofyan Basyir tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan ditempuhnya.

Kementerian BUMN Juga akan Tempuh Langkah Hukum

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro lewat klarifikasi yang juga diterima VOA, Sabtu (28/4). ‘’… terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut,” demikian pernyataan tersebut.

Sebelumnya Imam secara tertulis membenarkan adanya diskusi antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir soal rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina, dengan satu tujuan, yaitu memastikan adanya manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

“Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri,” demikian klarifikasi tersebut.

Percakapan Viral, Kementerian BUMN dan Dirut PLN akan Tempuh Langkah Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:35 0:00

Klarifikasi ini disampaikannya kembali ketika hadir dalam serangkaian kegiatan BUMN di bekas pabrik gula Colomadu, Karanganyar.

“Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi' saham sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekanan suara itu. Pak Sofyan sebagai institusi PLN bukan pribadi. Ujungnya untuk pelayanan masyarakat dan meminimalisasi cost PLN. Tujuh setengah persen yang disebutkan dalam rekaman itu untuk PLN, bukan pribadi Pak Sofyan atau Bu Rini. Proyek itu juga tidak jalan sampai sekarang kok,” kata Imam.

Proyek penyediaan energi yang diperbincangkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir itu hingga kini tidak terealisasi karena belum diyakini akan memberi keuntungan maksimal bagi Pertamina maupun PLN. [ys/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG