Tautan-tautan Akses

Penjual Kulit dan Organ Harimau Sumatera di Bengkulu Ditangkap


Harimau Sumatera betina yang siap dilepasliarkan di ekosistem hutan Leuser di Provinsi Aceh, 19 Juni 2020. (Foto: ilustrasi/Chaideer Mahyuddin/AFP)
Harimau Sumatera betina yang siap dilepasliarkan di ekosistem hutan Leuser di Provinsi Aceh, 19 Juni 2020. (Foto: ilustrasi/Chaideer Mahyuddin/AFP)

Seorang tersangka pelaku penjual kulit dan organ harimau Sumatera ditangkap tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Polda Bengkulu. Petugas menyita beberapa organ harimau Sumatera yang telah disimpan di dalam kardus.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, mengatakan penangkapan MJY, usia 40 tahun, tersangka pelaku penjual kulit dan organ harimau Sumatera itu dilakukan di Jalan Desa Lubih Sini, Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu (19/6). Petugas menangkap tersangka pelaku yang ketika itu sedang membawa dua kardus berisi kulit, tulang, kepala, badan, kaki dan ekor harimau Sumatera.

"Berdasarkan kondisi kulit yang ada dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon seluler milik pelaku. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," kata Eduward dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Atas penangkapan itu, kata Eduward, pihaknya akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya.

"MJY terancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," ungkapnya.

Kulit dan organ harimau Sumatera yang disita aparat di Bengkulu, 21 Juni 2021. (Courtesy: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI)
Kulit dan organ harimau Sumatera yang disita aparat di Bengkulu, 21 Juni 2021. (Courtesy: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI)

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

"Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk patroli siber untuk memetakan perdagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya.

Sedangkan, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia. Namun, juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.
"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," pungkas Rasio. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG