Tautan-tautan Akses

Pengusaha Waralaba Protes Ketentuan Penjualan 40 Persen Saham


McDonald, perusahaan restoran waralaba asal Amerika yang cukup sukses di Indonesia.
McDonald, perusahaan restoran waralaba asal Amerika yang cukup sukses di Indonesia.

Banyak perusahaan protes terkait penetapan pemerintah mewajibkan pengusaha waralaba restoran menjual 40 persen saham jika sudah memiliki 250 gerai di Indonesia.

Kewajiban para pengusaha waralaba restoran menjual 40 persen saham mulai diberlakukan Februari 2013. Kewajiba tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 7 tahun 2013 mengenai Pengembangan Kemitraan dalam Usaha Waralaba Restoran. Permendag tersebut menegaskan waralaba yang sudah memiliki 250 gerai, wajib menjual 40 persen saham gerai-gerai berikutnya kepada Usaha Kecil dan Menengah atau UKM.

Kepada pers di Jakarta, Senin, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengakui sejak peraturan tersebut diterapkan para pengusaha waralaba restoran protes dan menilai pemerintah membatasi pengusaha berinvestasi sehingga mendesak peraturan tersebut direvisi.

Menteri Gita Wirwajan menegaskan akan tetap memberlakukan pertauran tersebut dan akan berupaya menjelaskan kepada para pengusaha waralaba restoran bahwa peraturan tersebut untuk menciptakan harmonisasi antara pengusaha besar dan kecil agar tidak terjadi kesenjangan terutama di daerah.

Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia, Amir Karamoy menegaskan meski ia setuju pemerintah bersemangat menghindari monopoli, ia menilai secara hukum Permendag nomor 7 tahun 2013 lemah. Kekhawatiran pemerintah terjadi monopoli dalam bisnis waralaba restoran serta implementasi yang diinginkan pemerintah seharusnya dipaparkan secara jelas.

Menurutnya selama pemerintah mampu mengendalikan mekanisme pasar seperti di negara-negara lain mulai dari upaya mengendalikan harga hingga pemberian izin usaha, monopoli waralaba restoran atau jenis bisnis lain tidak akan terjadi.

Amir Karamoy juga menilai kewajiban menggunakan 80 persen produk Indonesia dalam usaha waralaba restoran yang juga ditegaskan Permendag nomor 7 tahun 2013, kurang tepat karena terkesan mengatur hal-hal yang sudah usang.

“Kalau pemerintah sekarang mengalihkan itu kepada penggunaan produksi dalam negeri menurut saya sudah tidak relevan, karena McDonalds misalnya itu sudah 95 persen local content, Pizza Hut misalnya itu kalau nggak salah saya sudah sekitar 98 persen local content, beberapa perusahaan rumah makan terutama itu sudah hampir 100 persen local contentnya,” kata Amir Karamoy.

Kementerian Perdagangan mencatat hingga tahun 2012 sekitar 400 waralaba restoran asing beroperasi di Indonesia, mayoritas berasal dari Amerika Serikat, Australia, Korea dan Malaysia. Meski jumlah tersebut hanya sekitar 25 persen dari total waralaba restoran di Indonesia, pendapatan waralaba restoran asing mencapai sekitar 60 persen dari total pendapatan waralaba restoran di Indonesia.

Sementara, hingga saat ini 20 waralaba restoran asal Indonesia diantaranya California Fried Chicken dan Es Teler 77 berhasil membuka gerai di Australia, Tiongkok, Malaysia dan Singapura. Masih sedikitnya waralaba restoran asal Indonesia yang berekspansi ke luar negeri menurut pemerintah karena ketatnya negara-negara lain memberlakukan aturan bisnis waralaba asing. Untuk itu ditegaskan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sudah saatnya pemerintah Indonesia juga melindungi pengusaha terutama pengusaha UKM dan produk lokal.

Recommended

XS
SM
MD
LG