Tautan-tautan Akses

Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10%


Ilustrasi - Seorang penjaga toko bekerja di dekat kotak-kotak masker di sebuah toko di Jakarta, 2 Maret 2020.
Ilustrasi - Seorang penjaga toko bekerja di dekat kotak-kotak masker di sebuah toko di Jakarta, 2 Maret 2020.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Kalangan pengusaha pun memprediksi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin masif dengan adanya kebijakan tersebut. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen menggunakan formula penghitungan baru.

Perhitungan formula tersebut, ungkap Ida dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 18 tahun 2022, yang mana sebelumnya menggunakan formula dalam PP no 36 tahun 2021 sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Ida menegaskan, penetapan formula baru ini dilakukan karena formula lama dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dihantam pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: kemnaker)

“Di mana upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023. Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023,” ungkap Ida.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2023 tersebut didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

“Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dan yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak melebihi 10 persen,” tuturnya.

Pemerintah, ungkap Ida, berharap dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 tersebut, daya beli dan konsumsi masyarakat dapat terdongkrak dan tetap terjaga, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.

“Selain itu saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum tahun 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang. Saya ingin menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022,” tegas Ida.

Gelombang PHK Masif

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyayangkan penerbitan Permenaker no 18 tahun 2022 terkait penetapan upah minimum tahun depan. Ia menjelaskan formulasi kenaikan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 merupakan suatu proses yang panjang, melibatkan tripartit sehingga sudah disepakati dan menjadi sebuah produk hukum yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu, menurutnya, Permenaker yang baru tersebut menyalahi aturan produk hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja (Foto: VOA).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja (Foto: VOA).

“Jadi sangat disayangkan karena jelas tidak bisa diikuti, karena produk hukumnya tidak sesuai dengan apa yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Jadi saya rasa harus kita patuhi hukum, kan kita negara hukum dan juga kita perlu konsistensi kenapa pada waktu itu ditetapkan seperti itu karena semua ada proses yang berjalan. Jadi dengan kata lain kita pun sebagai pengusaha butuh satu kepastian hukum yang sangat penting yang harus kita hormati di Indonesia. jadi kalau kemudian bisa dengan begitu saja dirubah itu akan sulit, apa gunanya proses yang pada waktu itu sudah dilakukan?,” ungkapnya kepada VOA.

Shinta kembali menegaskan bahwa pihak pengusaha tidak bisa mengikuti formula kenaikan upah minimum tahun depan yang dituangkan oleh pemerintah lewat Permenaker no 18 tahun 2022 tersebut.

Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10%
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:07 0:00

Lebih jauh, Ida memahami bahwa situasi perekonomian memang sedang sulit di mana para pekerja atau buruh perlu ditingkatkan daya belinya. Namun, ia menekankan bahwa kondisi di industri pun saat ini juga sama-sama memprihatinkannya. Apalagi, pada akhir-akhir ini gelombang PHK dari berbagai sektor usaha cukup masif.

“Jadi memang kondisinya semua sedang sulit , itu kita harus carikan jalan keluar. Tapi bukan berarti kita harus merubah formula dan produk hukum yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Jadi itu gak mungkin kita bisa lakukan itu. bahwa kita melihat kondisi yang sulit jelas kita sama-sama tahu, dan itu kita coba untuk carikan jalan keluarnya bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan kenaikan upah minimum tersebut ia yakin bahwa gelombang PHK akan semakin kencang berhembus pada tahun depan. Selain itu, menurutnya hal ini juga akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor yang berminat menanamkan modalnya di tanah air.

“Kita sedang mendorong investasi untuk lebih banyak masuk. Ini juga tidak baik imagenya, bagaimana Indonesia yang sudah mengeluarkan satu produk itu tidak konsisten. Ini pasti menjadi perhatian juga, jadi kita mesti bersama-sama menyadari itu, bahwa ini adalah suatu yang harus kita hormati karena produk hukum ini kan keluarnya juga dari pemerintah,” paparnya.

Shinta berharap, ke depannya diperlukan dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait agar tercipta keseimbangan dan hubungan yang baik antara pemerintah, industri/pengusaha dengan para pekerja/buruh. [gi/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG