Tautan-tautan Akses

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu


ILUSTRASI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membatalkan perintah penundaan Pemilu 2024 selama dua tahun, Selasa, 11 April 2023.
ILUSTRASI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membatalkan perintah penundaan Pemilu 2024 selama dua tahun, Selasa, 11 April 2023.

Pengadilan Tinggi DKI pada hari Selasa (11/4) membatalkan perintah kontroversial pengadilan yang lebih rendah untuk menunda pemilu 2024 selama dua tahun, dengan alasan telah melampaui yurisdiksinya dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan itu.

Putusan itu meredakan ketidakpastian politik di Indonesia dan berarti pemilihan presiden dan pemilihan umum Februari 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

Keputusan 2 Maret oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengejutkan banyak politisi dan pemilih di Indonesia, setelah pengadilan tersebut memerintahkan penghentian selama lebih dari dua tahun pada semua kegiatan pemilu setelah adanya pengaduan dari partai tidak dikenal yang permohonannya untuk mencalonkan diri telah ditolak.

”Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang didampingi hakim anggota Hardi Mulyono dan Haris Munandar, saat membacakan keputusannya, Selasa.

Pemilu itu akan memutuskan, di antara banyak jabatan, siapa yang akan menjadi presiden Indonesia berikutnya. Presiden petahana Joko Widodo sekarang berada di tahun terakhir masa jabatan keduanya, maksimum yang diperbolehkan oleh konstitusi.

Saat membacakan keputusannya, Sugeng mengatakan pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk membahas masalah tersebut.

Partai Prima yang baru dibentuk, yang mengajukan pengaduan awal, berdalih ada kelemahan dalam proses pendaftaran dan perangkat lunak KPU. Pengadilan Negeri Jakarta Pusta mengatakan menerima kasus tersebut karena pengadilan lain tidak bersedia mengambilnya.

Afifuddin, seorang komisioner KPU, mengatakan putusan terakhir memperjelas badan mana yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan sengketa pemilu.

"Putusan pengadilan telah menegaskan bahwa pengadilan umum tidak memiliki kewenangan atau kompetensi mutlak untuk menyelesaikan kasus ini," katanya kepada Reuters.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan masyarakat Indonesia sekarang harus mengalihkan perhatian mereka kembali ke pemilu. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG