Tautan-tautan Akses

Pengadilan Malaysia Vonis Majikan Suyantik 8 Tahun Penjara


Mahkamah Tinggi Shah Alam hari Kamis (29/3) vonis Rozita Mohammad Ali hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menganiaya Suyantik, tenaga kerja asal Indonesia. (Foto: Alex Ong/Migrant Care Malaysia)
Mahkamah Tinggi Shah Alam hari Kamis (29/3) vonis Rozita Mohammad Ali hukuman delapan tahun penjara karena terbukti menganiaya Suyantik, tenaga kerja asal Indonesia. (Foto: Alex Ong/Migrant Care Malaysia)

Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Datuk Seri Tun Abd. Majid Tun Hamzah, Kamis (29/3), memvonis Rozita Mohammad Ali, majikan yang juga pelaku penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia, Suyantik, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam persidangan itu Jaksa Mohamad Iskandar Ahmad mengatakan hakim pengadilan yang lebih rendah di Petaling Jaya tidak memperhatikan cedera parah yang dialami korban, yang baru saja bekerja sekitar dua minggu di rumah Rozita.

Aktivis Migrant Care Malaysia yang memantau jalannya persidangan itu, Alex Ong, kepada VOA Kamis malam mengatakan jaksa menggarisbawahi kembali pentingnya putusan pengadilan yang lebih mengutamakan kepentingan umum dan bukan golongan tertentu.

Jaksa juga menyebut pentingnya menjaga hubungan antara Malaysia dan Indonesia, serta upaya memberikan efek jera kepada pengguna jasa tenaga kerja di Malaysia mengingat banyaknya kasus serupa, ujar Alex.

Penetapan vonis mahkamah tinggi ini membatalkan putusan hakim pengadilan sebelumnya, yang sama sekali tidak menjatuhkan hukuman penjara dan hanya mewajibkan pelaku membayar uang jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia, serta kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun.

Putusan Pengadilan Petaling Jaya Dikecam

Putusan hakim Mahkamah Petaling Jaya Mohammed Mokhzani pada 15 Maret lalu menuai kontroversi dan kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama para penggiat hak buruh migran di Indonesia. Mereka menilai putusan itu tidak adil, diskriminatif dan melukai rasa kemanusiaan.

Kecaman itu kemudian membuat Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohammad Afendi Ali mengajukan banding dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Selangor, Muhammad Iskandar Ahmad, mengajukan memori banding terhadap putusan hakim Mahkamah Petaling Jaya tersebut.

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo dalam pernyataan tertulis sehari setelah vonis di Petaling Jaya pada 15 Maret lalu mengapresiasi langkah banding itu sebagai “salah satu cara legal mendekatkan korban pada akses keadilan” yang telah dicederai oleh vonis yang ringan.

Wahyu juga menyerukan agar proses banding tidak dipengaruhi oleh mekanisme mediasi di luar pengadilan, misalnya dengan mekanisme perdamaian melalui pembayaran kompensasi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, kepada VOA ketika itu mengatakan “telah mengawal kasus ini sejak menerima laporan pada Desember 2016,” dan mengakui telah berhasil “mengupayakan kompensasi tanpa menghentikan proses pidana.”

Meski demikian, ia menolak merinci besarnya kompensasi yang diberikan, yang kemudian digunakan untuk “pemulihan kesehatan” korban.

Majikan Ajukan Keberatan Vonis Penjara

Menurut Alex Ong, pemberian kompensasi dalam mekanisme mediasi ini yang kemudian menjadi alasan pengacara Rozita Mohammad Ali, Mohammed Haniff Khatri Abdullah, ketika menyampaikan keberatan terhadap putusan mahkamah tinggi.

“Korban telah mencabut laporan atas permasalahan itu, yang juga sudah diketahui perwakilan Indonesia di Malaysia (KBRI di Kuala Lumpur.red) dan tidak menimbulkan masalah antar kedua negara,” ujar Mohammad Haniff sebagaimana dicatat Alex Ong.

Haniff menilai hukuman terhadap kliennya cukup dengan penangguhan masa penahanan, larangan keluar negeri dengan menahan semua dokumen perjalanan, dan mengharuskan lapor diri setiap bulan.

Hakim menolak permohonan pengacara Rozita dan menyatakan akan segera mengembalikan uang jaminan sebesar 20.000 ringgit Malaysia kepada penjaminnya semula.

Kompensasi Suyantik Dipertanyakan

VOA berupaya menghubungi kembali Lalu Muhammad Iqbal untuk menanyakan soal “pencabutan laporan dan gugatan hukum” serta mekanisme perdamaian lewat pembayaran kompensasi yang disebut-sebut dalam sidang Kamis (29/3), namun tidak membuahkan hasil.

Menjadi pertanyaan besar mengapa Suyantik, yang menderita luka parah akibat penganiayaan majikannya, mencabut laporan ketika sedang berlangsung upaya banding. Apa hal yang melatarbelakangi dan apa manfaat yang diperoleh dengan pencabutan laporan dan penerimaan kompensasi itu? Juga apa dampak keputusan pencabutan laporan dan penerimaan kompensasi ini terhadap kasus-kasus serupa yang kerap terjadi terhadap tenaga kerja Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan besar yang hingga laporan ini disampaikan masih belum terjawab. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG