Tautan-tautan Akses

Pengadilan Kudeta Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup atas 151 Orang


Seorang tentara Turki menjaga komplek penjara dan gedung pengadilan di Izmir, Turki (foto: dok).
Seorang tentara Turki menjaga komplek penjara dan gedung pengadilan di Izmir, Turki (foto: dok).

Pengadilan Turki pada hari Kamis (20/6) menghukum 151 orang seumur hidup penjara dalam persidangan atas kudeta gagal 2016 terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan. Termasuk di antara mereka yang dihukum adalah 17 pejabat militer senior.

Menurut media Turki, pengadilan Turki di Ankara menjatuhi 128 orang dengan hukuman penjara luar biasa seumur hidup dan hukuman penjara biasa seumur hidup kepada 23 orang atas keikutsertaan mereka dalam kudeta gagal yang menewaskan 200 orang dan lebih dari 2.000 orang terluka.

Hukuman penjara luar biasa seumur hidup lebih berat daripada hukuman biasa seumur hidup biasa.

Yang paling menonjol dari orang-orang yang dijatuhi hukuman adalah Komandan Angkatan Udara Akin Ozkink dan pembantu Presiden, Ali Yazici.

Pada 15 Juli 2016, unsur-unsur Angkatan Bersenjata Turki dikerahkan di kota-kota tertentu di seluruh negara dalam upaya untuk menyingkirkan Erdogan. Kudeta digagalkan oleh pasukan Turki beberapa jam setelah dimulai, dengan banyak pelakunya menyerah.

Pemerintah Turki menuduh upaya kudeta itu sebagian, didalangi oleh ulama Fethullah Gulen yang berbasis di AS. Gullen menyangkal tuduhan tersebut.

Tiga puluh tiga tersangka dibebaskan dari tuntutan di persidangan hari Kamis, sebagaimana dilaporkan media setempat.

Dalam tiga tahun sejak kudeta itu, Turki melakukan penumpasan keras. Ratusan ribu pegawai negeri dipecat dan 77.000 orang ditangkap. Dalam referendum 2017, mayoritas tipis memilih untuk mengakhiri sistem pemerintahanparlementer dan menggantinya dengansistem presidensial dan memperluas kekuasaan Presiden Erdogan.(my/al)

Recommended

XS
SM
MD
LG