Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jakarta Sidangkan Sengketa Goldman Sach dan Taipan Indonesia


Bilik Goldman Sachs di Bursa Efek New York. (Foto: Dok)
Bilik Goldman Sachs di Bursa Efek New York. (Foto: Dok)

Para ahli hukum mengatakan hasilnya dapat memberikan indikasi apakah sistem pengadilan sipil negara ini akan melindungi hak-hak warga negara asing.

Pengadilan Jakarta Selatan hari Selasa (7/2) akan menyidangkan kasus sengketa Rp 15 triliun antara Goldman Sachs dan taipan Benny Tjokrosaputro, yang mengatakan bahwa unit raksasa Wall Street itu secara ilegal menjual saham-saham yang ia miliki.

Goldman mengambil langkah tidak biasa dengan menggugat balik Benny atas rusaknya reputasi. Sidang hari Selasa akan memberi pengusaha itu peluang untuk membantah tuduhan Goldman.

Sengketa itu muncul di saat Indonesia memberlakukan inisiatif terbesar untuk investasi asing dalam 10 tahun terakhir. Para ahli hukum mengatakan hasilnya dapat memberikan indikasi apakah sistem pengadilan sipil negara ini akan melindungi hak-hak warga negara asing.

Prospek Goldman dalam sidang ini dapat dipengaruhi kurangnya transparansi dalam jalannya persidangan secara umum, ujar Bill Sullivan, konsel asing senior di firma hukum Indonesia, Christian Teo & Partners.

"Kurangnya transparansi ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang sangat mengejutkan, terutama jika ada pihak asing yang mencari pemulihan dari pihak lokal yang memiliki sumber daya dan koneksi besar," ujar Sullivan kepada Reuters dalam email.

Sengketa Goldman dengan Benny, presiden direktur pengembang properti PT Hanson International Tbk bermula dari wilayah misterius dalam pasar keuangan dimana individu atau perusahaan menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pinjaman jangka pendek, menurut dokumen-dokumen pengadilan dan orang-orang yang paham isu tersebut.

Benny telah menggadaikan saham Hanson senilai US$425 juta kepada perusahaan hedge fund (perusahaan pengelola aset gabungan) AS Platinum Partners untuk imbalan pinjaman. Saham-saham itu akan kembali saat pinjaman dibayar, sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai repurchase agreement atau repo.

Unit Goldman, Goldman Sachs International, membeli saham-saham Hanson dari Platinum sebagai lindung nilai dari derivatif yg mereka masukkan ke Platinum, menurut juru bicara bank itu.

Akhir tahun 2014, Platinum yang berbasis di New York mengalami kesulitan keuangan dan kesusahan membayar sejumlah besar investor, menurut pihak berwenang di AS yang baru-baru ini mendakwa eksekutif-eksekutif perusahaan itu karena penipuan senilai $1 miliar.

Goldman mulai menjual saham Hanson tahun lalu, tapi dipaksa berhenti setelah Benny mengadukan mereka ke polisi.

Ia kemudian menuntut Goldman bulan September untuk membayar Rp 15 triliun ($1,1 miliar) atas dugaan melakukan transaksi "ilegal". Pengacara Benny mengatakan kepada Reuters bahwa kliennya tidak melanggar kontrak dengan Platinum dan bahwa tidak ada yang berhak memiliki atau menjual saham-saham itu kecuali Benny.

Sebagai respon, Goldman menggugat balik taipan itu bulan lalu untuk sedikitnya $1,1 miliar atas kerusakan reputasi.

Goldman "secara ilegal" membeli saham itu dari Platinum lewat dewan negosiasi Bursa Efek Indonesia dan transaksi-transaksi itu valid, ujar bank tersebut dalam dokumen-dokumen klaimnya.

Juru bicara bank itu mengatakan kepada Reuters bahwa Goldman Sachs International tidak mengetahui perjanjian Benny dengan Platinum, atau pembatasan-pembatasan saham yang dibeli. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG