Tautan-tautan Akses

Pengadilan Banding Kamboja Tolak Mosi Wartawan RFA 


Yeang Sothearin dan Uon Chhin, mantan wartawan Radio Free Asia, berbicara kepada para wartawan di luar gedung pengadilan, 23 Desember 2019. (Foto: Tum Malis/VOA)
Yeang Sothearin dan Uon Chhin, mantan wartawan Radio Free Asia, berbicara kepada para wartawan di luar gedung pengadilan, 23 Desember 2019. (Foto: Tum Malis/VOA)

Pengadilan banding di Phnom Penh telah memperkuat keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk terus menyelidiki dua mantan wartawan Radio Free Asia (RFA) atas tuduhan spionase.

Wartawan Yeang Sothearin dan Uon Chhin, yang ditahan karena “mengumpulkan informasi secara ilegal untuk sumber asing” pada November 2017, baru-baru ini mengajukan mosi agar tuduhan itu dicabut.

Pengacara yang membela mereka, Sam Chamreoun, mengatakan keputusan pada Selasa (28/1/2020) yang menolak mosi itu “telah mengabaikan kepentingan klien saya.”

“Kita masih memiliki waktu satu bulan untuk mempertimbangkan pengajuan permintaan lain ke Mahkamah Agung,” ujarnya dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Khmer Times.

“Kami kesal dengan keputusan itu,” ujar Yeang Sothearin setelah audiensi singkat, demikian menurut RFA. RFA, seperti halnya VOA, adalah salah satu lembaga penyiaran di bawah United States Agency for Global Media (USAGM), yang didanai Kongres.

“Saya pikir ini adalah keputusan politik, bukan keputusan pengadilan. Saya menyerukan pada pengadilan untuk mempercepat proses peradilan guna membawa kasus kami ke pengadilan.”

Biro RFA di Phnom Penh ditutup pada September 2017 di tengah tindakan keras pemerintah terhadap kantor-kantor media. Tuntutan terhadap Sothearin dan Chhin pada November 2017 itu menuduh mereka telah memasang peralatan penyiaran di sebuah kediaman pribadi di Phnom Penh untuk mengirim laporan ke markas RFA di Washington DC.

Selama sembilan bulan dalam tahanan, pemerintah Kamboja juga menuduh kedua wartawan itu memproduksi pornografi, sebelum membebaskan mereka dengan jaminan pada Agustus 2018.

Jika terbukti bersalah melakukan spionase, berdasarkan KUHPidana pasal 445 masing-masing wartawan itu akan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Sementara tuduhan pornografi dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara.

Kelompok-kelompok HAM di dalam dan luar Kamboja telah mengutuk kasus itu sebagai bagian dari tindakan pemberangusan yang lebih luas terhadap jurnalisme masyarakat madani di Kamboja. [em/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG