Tautan-tautan Akses

Pendekatan Kemanusiaan Kasus Anak Papua Berhadapan dengan Hukum


PH dalam persidangan di PN Wamena diputus empat bulan penjara. (Foto courtesy: Mersi Waromi)
PH dalam persidangan di PN Wamena diputus empat bulan penjara. (Foto courtesy: Mersi Waromi)

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan penanganan lebih cermat. Di Papua, sejumlah pekerjaan rumah terkait hal ini menanti untuk diselesaikan.

Pasca kerusuhan di Wamena, Papua, 23 September lalu, tiga anak ditangkap polisi. Penangkapan itu terjadi tengah malam 23 Oktober, dengan dua anak di antaranya mengalami luka tembak. Pengacara Mersi Fera Waromi yang mendampingi ketiganya menyebutkan, dua korban luka itu akhirnya dikenai diversi. Langkah ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang diatur dalam Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Mersi, undang-undang mengatur, proses hukum bagi anak-anak harus diutamakan melalui upaya mediasi.

“Yang dua itu memang tahap pertama dalam penangkapan, setelah itu karena tertembak kakinya, satu di kaki, satu di perut, mereka harus dibantarkan atau diobati. Jadi setelah itu, kami lihat upaya polisi tidak ada upaya untuk diversi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Nah, setelah koordinasi kemudian mereka sudah diupayakan keluar, dibebaskan, sebagai hasil upaya mediasi atau diversi itu,” kata Mersi.

Satu anak lagi, berinisial PH dan berumur 16 tahun, tidak dikenai upaya diversi. Dalam persidangan pada 21 November 2019 lalu, hakim di Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Jaksa dalam kasus ini menyatakan banding, karena tuntutan mereka sebelumnya 10 bulan penjara.

Pengenaan UU Darurat

Dihubungi VOA, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Wamena, Ricarda Arsenius mengatakan diversi tidak dilakukan karena kasus PH merupakan perkara yang didakwa dengan UU Darurat tentang senjata tajam.

“Mengenai diversi, karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, maka terhadap perkara ini tidak dilakukan diversi. Hal tersebut diatur dalam UU No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak. Untuk banding, kita sudah ajukan ke Pengadilan Tinggi dan tinggal menunggu putusan banding,” ujar Arsen.

Khusus mengenai dua anak lain, yang ditangkap bersamaan dengan PH, dapat dilakukan diversi. Menurut Arsen, alasan dari tindakan ini adalah karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun.

Pengacara PH, Mersi Fera Waromi tidak setuju jika kasus yang melilit kliennya dihubungkan dengan kerusuhan di Wamena. Menurutnya, kedua kasus ini terpisah, karena penangkapannya pun berselang satu bulan.

Namun melalui laman resmi Polda Papua, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi pada 25 November lalu menyatakan, PH diproses hukum karena terlibat dalam kerusuhan Wamena. Dalam kerusuhan itu, PH membawa senjata tajam.

“Kita kenakan UU Darurat, karena dia anak, kita percepat prosesnya karena masa tahanannya terbatas hanya 14 hari. Yang jelas, kita proses dia menggunakan UU Darurat yang ancamannya adalah 10 tahun,” kata Suheriadi.

Suheriadi juga menambahkan, polisi memiliki bukti rekaman video, di mana PH membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Butuh Pendekatan Khusus

Dalam keterangannya, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua mengatakan, PH merupakan siswa kelas 11 SMA Negeri 1 Wamena. Ia ditangkap polisi bersama kedua temannya, T dan D di rumahnya pada 23 Oktober 2019 sekitar tengah malam. Saat penangkapan itu, polisi memeriksa badan PH dan menemukan sebuah pisau dapur berukuran kecil di saku bajunya. Menurut koalisi ini, polisi menangkap PH dalam operasi penangkapan orang-orang yang diduga terlibat kerusuhan 23 September di Wamena.

Pendekatan Kemanusiaan Kasus Anak Papua Berhadapan dengan Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Persidangan terhadap PH dimulai dengan agenda dakwaan pada 11 November lalu. Sidang dilakukan sesuai dengan mekanisme pengadilan anak dalam sistem peradilan anak Indonesia, dan dipimpin hakim tunggal Otto Siagian.

Yohanis Mambrasar dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua mengatakan, proses hukum ini telah merugikan PH sebagai anak. Proses hukum itu melingkupi pemeriksaan di kepolisian, tuntutan 10 bulan oleh jaksa, upaya banding yang diajukan jaksa, dan putusan hakim itu sendiri. Koalisi juga meragukan komitmen penegak hukum di Wamena, baik itu polisi, jaksa dan hakim dalam melindungi kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum.

Koalisi ini mendesak Kejaksaan Wamena dan Pengadilan Tinggi Papua menghentikan proses hukum banding dalam kasus PH dan membebaskannya dari segala tuntutan. Selain itu, KPAI dan Komnas HAM diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan untuk melindungi PH.

Yohanis mengingatkan, upaya diversi penting karena banyak faktor. Salah satunya, tidak ada LP khusus anak di Papua sampai saat ini.

“Kondisi ini, melanggar hak anak sebagaimana dilindungi hukum. Anak dalam proses hukum beda dengan dewasa. Anak mestinya ditempatkan sendiri di rumah bina anak, semacam rumah tahanan anak, karena jika ia ditempatkan menjadi satu dengan orang dewasa, maka dia akan semakin rusak. Nanti pembinaan terhadapnya tidak berjalan baik sesuai harapan,” ujar Yohanis.

Penegakan Hukum dan Pendekatan Nurani

Yohanis mengingatkan, proses hukum yang buruk dan tidak adil menciptakan dendam generasi muda Papua kepada Indonesia. Itu bisa dilihat dari kebencian mereka kepada negara, melalui aparat keamanan baik TNI maupun Polri. Fenomena itu, tambah Yohanis, sudah terlihat di Papua.

“Hari ini generasi muda Papua di hutan yang pegang senjata, khususnya di Nduga dan Pegunungan Tengah sekitarnya, berperang melawan aparat TNI dan POLRI, karena dendam masa lalu. Mereka menyaksikan orang tua dan keluarga mereka dibunuh oleh TNI dan Polri. Kasus Egianus Kogoya di Nduga adalah contoh paling nyata,” ujar Yohanis.

Mengambil contoh kasus PH, Nur Aida Duwila mengatakan memang ada kemungkinan penahanan karena umurnya sudah 16 tahun dan membawa senjata tajam. Nur Aida adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan ( LBH APIK) Jayapura.

Namun, penahanan itu harus disertai upaya melindungi PH sebagai anak, dengan menelusuri lebih jauh kejadian sebenarnya.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila. (Foto courtesy: Nur Aida)
Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila. (Foto courtesy: Nur Aida)

“Bisakah mendengar pernyataan dia sedikit saja, mengapa dia memegang senjata itu. Apakah dia diberi? Kan perlu ada pertanyaan seperti itu. Jangan karena dia memegang, kemudian dianggap bahwa dia menggunakan senjata itu karena kesadaran dia. Anak kalau tidak diajak orang dewasa, tidak mungkin melakukan. Pasti dia diajak. Tanyakan, dia mendapat senjata itu dari siapa, dan tujuannya untuk apa,” kata Nur Aida.

Nur Aida juga meminta aparat penegak hukum memantau perilaku PH dalam tahanan. Komunikasi perlu dibangun sebagai bentuk perlindungan kepada anak. Hanya karena memegang pisau, ujar Nur Aida, PH tidak serta merta bisa dianggap penjahat.

Negara tidak hanya berhak melakukan penegakan hukum, dalam kasus anak, negara juga bertugas memperbaiki cara pikir anak tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mendekati PH dengan bekal aturan, tetapi juga membawa hati.

“Kita harus melihat anak ini pada posisi anak ini korban. Korban dari orang-orang dewasa yang mengajak dia. Dia tidak paham, mengapa dia melakukan itu. Ajak berbicara, berdialog mengapa dia lakukan itu. Apa yang terpikirkan oleh dia. Mungkin APH mengatakan tidak punya kewajiban untuk itu. Tetapi sebagai manusia, kalau dia berhadapan dengan anak seperti itu, cobalah diajak berbicara,” tambah Nur Aida.

Apa yang dilakukan APH saat ini akan berdampak jauh ke depan. Pendekatan kepada anak-anak Papua, khususnya yang berhadapan dengan hukum, kata Nur Aida, harus dilakukan dengan banyak pertimbangan. Kehadiran psikolog dalam kasus anak di Papua harus segera dipenuhi.

Dalam hal penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, menurut Nur Aida, kehadiran LP khusus anak sangat mendesak. Bukan untuk memenjarakan, fasilitas ini harus lebih berfungsi untuk menyelamatkan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Mimpinya kami, itu ada tahanan anak sendiri. Mereka bersekolah di situ. Mereka memulihkan diri di situ. Jadi tidak ada penghukuman secara kejam kepada mereka, tapi dengan hati, dengan pendidikan yang baik. Kalau mau bicara membangun manusia, pisahkan mereka supaya tidak terkontaminasi dengan pikiran-pikiran buruk orang dewasa di tahanan,” ungkap Nur Aida. [ns/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG