Tautan-tautan Akses

Izin Penahanan Tanpa Peradilan dalam RUU Terorisme Picu Kekhawatiran


Polisi berjaga-jaga dekat lokasi penyerangan, 12 jam setelah pemboman di Jakarta (14/1). (VOA/S. Herman)
Polisi berjaga-jaga dekat lokasi penyerangan, 12 jam setelah pemboman di Jakarta (14/1). (VOA/S. Herman)

Sebuah aturan di dalamnya mengizinkan penahanan selama enam bulan tanpa peradilan, yang dianggap dapat melemahkan perjuangan melawan ekstremisme Islamis.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam pemeriksaan usulan undang-undang kontra-terorisme mengatakan sebuah aturan di dalamnya yang mengizinkan penahanan selama enam bulan tanpa peradilan dapat melemahkan perjuangan melawan ekstremisme Islamis.

Hanafi Rais, wakil ketua komite parlemen yang sedang membahas rancangan undang-undang tersebut, mengatakan hari Selasa (3/5) bahwa mengizinkan penahanan yang lama di penjara yang tidak diungkapkan dapat memberikan pasukan keamanan kekuatan yang dapat disalahgunakan.

Rais mengatakan DPR seharusnya mengesahkan aturan yang memperkuat kapasitas polisi untuk mencegah serangan tanpa memberikan negara kekuasaan yang berlebihan.

Ia mengatakan para pembuat undang-undang "terkejut" dengan kematian terduga militan Siyono dalam penahanan polisi awal tahun ini, yang mengungkapkan kurangnya profesionalisme dalam pasukan elit kontra-terorisme.

Upaya-upaya untuk memperkuat aturan melawan aktivitas militan mendapat momentum menyusul pemboman bunuh diri di Jakarta bulan Januari. ​[hd/dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG