Tautan-tautan Akses

Pemerintah Kaji Ulang Pembebasan Ba’asyir, Akankah Dibatalkan?


Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir berbicara pada pengadilan banding di Cilacap, Jawa Tengah 9 Februari 2016.
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir berbicara pada pengadilan banding di Cilacap, Jawa Tengah 9 Februari 2016.

Pemerintah Indonesia menegaskan masih akan melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Apakah berarti pembebasan Ba’asyir batal?

Abu Bakar Ba’asyir (79 tahun) sedianya siap menghirup udara kebebasan tanpa syarat pekan ini. Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim TPM yang sekaligus kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta, menegaskan hal itu hari Sabtu (19/1), sehari setelah pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang PBB yang juga kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Seusai mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hari Jumat (18/1), Yusril mengatakan diminta Presiden Joko Widodo mengurus pembebasan narapidana kasus terorisme itu. “Saya lapor ke Pak Jokowi di Djakarta Theater,” ujar Yusril kepada wartawan.

Abu Bakar Ba'asyir (tengah), ketika dijenguk oleh Yusril Ihza Mahendra (kanan), di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (18/1).
Abu Bakar Ba'asyir (tengah), ketika dijenguk oleh Yusril Ihza Mahendra (kanan), di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (18/1).

Tetapi rencana pembebasan itu tampaknya harus ditunda ketika Senin malam (21/1), Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah masih akan melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan tersebut.

“Sebenarnya keluarga Abu Bakar Ba’asyir sudah mengajukan pembebasan yang bersangkutan sejak tahun 2017. Karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. Atas dasar permintaan tersebut dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Tetapi tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya. Jadi presiden tidak grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya,” terang Wiranto.

Wiranto: Jangan Ada Spekulasi Lain, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam Jakarta, Wiranto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian itu.

“Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” tambahnya.

Jumpa pers kuasa hukum Abu Bakar Ba'syir di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2018.(Foto: Fathiyah Wardah/VOA)
Jumpa pers kuasa hukum Abu Bakar Ba'syir di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2018.(Foto: Fathiyah Wardah/VOA)

Upaya VOA untuk meminta tanggapan dari kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan dan Mahendradatta, juga pihak keluarga, masih belum membuahkan hasil.

Ma’ruf Amin Sempat Sampaikan Apresiasi Rencana Pembebasan Ba’asyir

Meskipun pernyataan pers Menkopolhukam menyatakan bahwa pembebasan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu merupakan “kabar,” tetapi cawapres nomor urut 01 KH. Ma’ruf Amin sudah menyampaikan apresiasi atas keputusan Jokowi itu.

Di sela-sela istighotsah bersama ulama dan warga di Tangerang, Banten, hari Jum’at, Ma’ruf Amin mengatakan ia tahu persis bagaimana Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan Ba’asyir.

“Saya tahu beliau punya kemauan dan keinginan untuk itu. Bahkan bukan hanya membebaskan, beliau juga ingin merawat Abu Bakar Ba’asyir,” tukas Ma'ruf Amin.

Cawapres 01 Ma'ruf Amin mengapresiasi rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Cawapres 01 Ma'ruf Amin mengapresiasi rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme, yaitu membiayai pelatihan militer di Aceh senilai 1,39 miliar rupiah. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011 meringankan hukumannya menjadi sembilan tahun.

Empat bulan berselang TPM mendampingi pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan itu ditolak pada 27 Februari 2012 dan memutuskan Ba’asyir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. (em)

Recommended

XS
SM
MD
LG