Tautan-tautan Akses

Pemerintah Disarankan Tidak Banding Putusan Blokir Internet Papua


Seorang aktivis dalam unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, menuntut pemerintah membuka akses internet di Papua dan Papua Barat, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)
Seorang aktivis dalam unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, menuntut pemerintah membuka akses internet di Papua dan Papua Barat, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Tim Pembela Kebebasan Pers menyarankan pemerintah tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur, meminta pemerintah tidak menganggap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Safenet sebagai musuh pemerintah. Ini terkait gugatan AJI dan Safenet tentang tindakan pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, gugatan ini dilakukan untuk mengingatkan pemerintah bahwa ada tindakan yang salah yang dilakukan pemerintah. Karena itu, ia menyarankan pemerintah tidak mengajukan banding terkait putusan blokir internet ini.

"Ini dalam ranah konstruktif dan memperbaiki negeri ini, mengingatkan ada yang salah dengan pengelolaan. Jangan dianggap sebagai orang yang ingin mengganggu NKRI, ingin membuat gaduh. Tidak seperti itu," jelas Isnur dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2020).

Isnur menambahkan pemerintah juga dapat mengundang AJI dan Safenet untuk berdiskusi soal pemblokiran internet ketimbang melakukan banding. Apalagi, kata dia, presiden juga kalah dalam gugatan warga yang lain yaitu gugatan soal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dan gugatan kenaikan iuran BPJS.

Di samping itu, Isnur mengapresiasi tiga hakim perempuan yang menggunakan pertimbangan HAM dalam putusan kasus ini dan menyatakan pelambatan dan pemblokiran internet sebagai Perbuatan Melanggar Hukum. Dengan demikian, hal ini juga membuka kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini untuk menggugat dan meminta ganti rugi. Namun, hal ini dapat dilakukan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Hakim mengelaborasi sangat baik, bahkan dia menguji pembatasan-pembatasan ini tepat tidak. Misalnya sesuai dengan kepentingan umum tidak, sesuai dengan undang-undang tidak. Misalnya dibutuhkan dengan konteks demokrasi yang adil tidak. Itu diuji semuanya," tambahnya.

Majelis hakim PTUN Jakarta yang memimpin sidang putusan gugatan internet Papua. (Foto: Courtesy)
Majelis hakim PTUN Jakarta yang memimpin sidang putusan gugatan internet Papua. (Foto: Courtesy)

Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pemerintah menghormati putusan PTUN Jakarta dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Namun, menurutnya, pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini. Pemerintah memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan untuk mengajukan banding.

"Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," tutur Dini Purwono melalui pesan online kepada VOA, Jumat (5/6/2020).

Pemutusan Akses Internet di Papua Melanggar Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Gugatan itu diajukan Tim Pembela Kebebasan Pers ini terdiri dari AJI, Safenet, LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR. Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta pada 21 September 2019 setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan TIM Pembela Kebebasan Pers.

Adapun tindakan pemblokiran yang dipersoalkan adalah pelambatan akses internet (bandwidth throttling) di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019. Kedua, pemblokiran layanan data atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Papua Barat, pada 21 Agustus-4 September 2019.

Dan terakhir, perpanjangan pemblokiran layanan data dan pemutusan akses internet di empat kabupaten/kota Papua dan dua kabupaten/kota di Papua Barat pada 4 September hingga 9 September 2019.

Tiga hakim perempuan yang memimpin persidangan menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Pemerintah Disarankan Tidak Banding Putusan Blokir Internet Papua
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:36 0:00

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, alasan diskresi yang digunakan Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet dinilai tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang Undang Administrasi Pemerintah 30/2014.

Hakim juga menilai alasan Kemenkominfo menggunakan diskresi karena kekosongan hukum, juga tidak tepat. Sebab, dalam kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum lebih rendah dari itu. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG