Tautan-tautan Akses

Safenet: Indonesia Akan Masuk Siaga 1 Kemerdekaan Berekspresi


Seorang aktivis dalam unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, menuntut pemerintah membuka akses internet di Papua dan Papua Barat, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)
Seorang aktivis dalam unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, menuntut pemerintah membuka akses internet di Papua dan Papua Barat, 23 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) memproyeksikan Indonesia akan masuk dalam periode 'siaga satu' represi kemerdekaan berekspresi dan kriminalisasi aktivis pro demokrasi.

Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan setidaknya ada tiga indikasi, Indonesia akan masuk dalam periode pengekangan terhadap kemerdekaan berekspresi dan kriminalisasi aktivis prodemokrasi. Salah satunya, yaitu adanya pembatasan-pembatasan hak warga untuk mengakses informasi.

Safenet menemukan sejumlah tindakan pembatasan tersebut antara lain pemadaman internet, pemblokiran situs web, gangguan pada internet dan serangan siber.

Sejumlah perwakilan LSM saat menyampaikan proyeksi 5 tahun ke depan kebebasan berpendapat dan berekspresi Indonesia di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Sejumlah perwakilan LSM saat menyampaikan proyeksi 5 tahun ke depan kebebasan berpendapat dan berekspresi Indonesia di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Menurut Damar, tindakan tersebut menambah panjang daftar pembatasan seperti pelarangan jurnalis asing ke Papua dan penyalahgunaan frekuensi publik oleh televisi.

"Lalu yang kedua, catatan kami adalah kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi pada tahun 2019 meningkat. Kita melihat bahwa sejumlah aktivis dituduh sebagai pelaku yang harus bertanggung jawab atas sejumlah kerusuhan, hanya karena mereka berpendapat di sosial media," jelas Damar di Jakarta, Kamis (17/10).

Damar menyebutkan sejumlah aktivis prodemokrasi yang dikriminalisasi antara lain pengacara HAM Veronika Koman, aktivis Anindya Shabrina Prasetyo, Dandhy Dwi Laksono. Selain itu, pada tahun 2019 juga diwarnai pembubaran sejumlah diskusi akademik dan pembatasan hak masyarakat untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Menurut Safenet, aparat juga menggunakan cara-cara kekerasan dalam sejumlah aksi damai, hingga menimbulkan korban tewas pada aksi mahasiswa bulan lalu.

Safenet: Indonesia Akan Masuk Siaga 1 Kemerdekaan Berekspresi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

"Rekomendasi kami adalah kita perlu mendorong pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, berpendapat dan berkumpul. Kita perlu minta mereka memperbaiki KUHP dan pasal-pasal karet ITE," tambah Damar.

Kriminalisasi dan kekerasan juga terjadi kepada jurnalis yang bekerja menyampaikan informasi kepada publik. Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fatanah mengatakan lembaganya mencatat ada 164 kasus kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang 2015-2018. Para jurnalis tersebut rata-rata mengalami kekerasan saat meliput peristiwa di lapangan.

Para pelaju di depan iklan penyedia jasa layanan internet di Stasiun Sudirman, Jakarta, 9 Agustus 2016. (Foto: Reuters)
Para pelaju di depan iklan penyedia jasa layanan internet di Stasiun Sudirman, Jakarta, 9 Agustus 2016. (Foto: Reuters)

Ahmad juga menyoroti sejumlah perusahaan media yang terafiliasi dengan elit partai. Menurutnya, kondisi ini merugikan publik karena membuat informasi yang disampaikan ke mereka berubah menjadi propaganda elit partai.

"Ketika pilar demokrasi keempat ini dikuasai oleh oligarki media maka akan menimbulkan monopoli informasi. Dan checks and balances terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif ini tidak ada lagi," jelas Ahmad.

Ahmad mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis guna menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. LBH Pers juga mendorong para politisi untuk melepaskan kepentingan mereka dari media, supaya informasi yang disampaikan ke publik tidak menjadi bias.

Cegah Kekerasan terhadap Wartawan, Polisi Ajak Komunitas Pers Cari Solusi Bersama

Terkait kekerasan ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam beberapa kesempatan menyampaikan kepada VOA, akan mengajak komunitas pers untuk mencari solusi bersama guna mencegah kekerasan terhadap jurnalis terulang kembali. Langkah tersebut bisa dilakukan dengan menggelar diskusi bersama dan membuat standar prosedur bagi jurnalis dan polisi. Ia juga mengatakan lembaganya juga tidak keberatan MoU dengan Dewan Pers direvisi menjadi lebih baik. (sm/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG