Tautan-tautan Akses

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Bencana Nasional untuk Sinabung


Seorang warga desa berlari menghindari letusan Gunung Sinabung di desa Sigarang-Garang, distrik Karo, Sumatera Utara (1/2).
Seorang warga desa berlari menghindari letusan Gunung Sinabung di desa Sigarang-Garang, distrik Karo, Sumatera Utara (1/2).

Jika tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, maka tingkat koordinasi antar lembaga lemah dan anggaran pemerintah daerah terlalu minim untuk menanganinya.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah sosial mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menetapkan bencana letusan gunung berapi Sinabung sebagai bencana nasional, karena dampaknya sudah sangat luas terhadap kondisi ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

Anggota Komisi VIII Said Abdullah mengatakan, apabila bencana Sinabung dijadikan bencana nasional maka Presiden Yudhoyono akan menjadi penanggung jawab dan itu sangat pas karena anggaran dan sumber daya manusia semuanya ditangani oleh pemerintah pusat.

Jika tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, ujar Said, maka tingkat koordinasi antar kementerian dan lembaga lemah. Selain itu, anggaran pemerintah daerah sangat minim terkait penanganan bencana, tambahnya.

“Maka sebenarnya menurut kami kalau Sinabung ini dijadikan bencana nasional, dari sisi dampak ekonomi, kepentingan mengganggu umum, Sinabung sudah pas. Bayangkan saja 31 ribu pengungsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ada ribuan siswa yang menjadi pengungsi dan harus mendapat beasiswa.

“Saya tidak membayangkan kemampuan daerah dan provinsi untuk melakukan ini,” ujarnya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, meskipun bencana sinabung belum ditetapkan sebagai bencana nasional, tetapi pemerintah nasional selalu hadir memberi pendampingan dan penguatan dari mulai anggaran dan manajemennya.

Dalam sejarah kebencanaan di Indonesia, lanjut Sutopo, baru tsunami Aceh yang disampaikan Presiden sebagai bencana nasional. Erupsi Gunung Merapi, lanjutnya, lebih parah dibanding bencana Sinabung tetapi Merapi tetap tidak dinyatakan sebagai bencana nasional.

“Ketika erupsi Merapi yang melibatkan empat kabupaten dan dua provinsi dengan jumlah pengungsi pada saat itu hampir setengah juta dan kerugiannya lebih besar, dan jumlah korbannya pun lebih besar, itu tidak ada pernyataan langsung mengenai itu sebagai bencana nasional. Tetap kita memberikan pendampingan kepada pemda baik pendampingan pendanaan, logistik, peralatan, manajerial dan administrasi,” ujarnya.

Staf ahli Presiden bidang bencana, Arif Rahman mengatakan, perhatian pemerintah pusat terhadap bencana Sinabung cukup besar.

“Semua sudah diambil alih oleh pusat. Satu, pemerintah dengan asumsi dua bulan lagi masih letusan itu ditanggung logistik di penampungan. Kedua beasiswa. Ketiga soal kredit yang dimudahkan,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG