Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Batalkan Pengiriman TKI ke Saudi pasca Eksekusi Mati


Para TKI menunggu keberangkatan ke Arab Saudi di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (foto: ilustrasi).
Para TKI menunggu keberangkatan ke Arab Saudi di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (foto: ilustrasi).

Pasca eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi, sejumlah LSM mendesak pemerintah membatalkan pengiriman TKI lain ke negara itu dan mengambil langkah serius untuk membebaskan TKI yang terancam hukuman mati.

Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengiriman 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini menyusul eksekusi hukuman mati TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 lalu. Sementara untuk rencana pengiriman puluhan ribu TKI tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Anis, kerjasama tersebut perlu dievaluasi agar kasus yang dialami Tuti Tursilawati tidak terulang lagi pada masa mendatang. Apalagi, ujarnya, tidak ada pelibatan publik dalam proses penyusunan poin-poin dalam kesepatan tersebut.

Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah. (Foto dok. VOA)
Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah. (Foto dok. VOA)

"Sama sekali, tidak ada komunikasi publik, tidak ada pelibatan masyarakat sipil. Sama sekali tertutup konsepnya. Bahkan kita sampai hari ini, kita tidak tahu isi perjanjian yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," jelas Anis Hidayah saat dihubungi VOA, Rabu (31/10).

Anis menambahkan lembaganya sudah meminta informasi tentang isi kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi sepekan lalu. Namun, masih belum juga mendapatkan isi perjanjian tersebut dari Kementerian Tenaga Kerja.

Migrant Care menyatakan kasus Tuti bukan satu-satunya kasus eksekusi mati tanpa notifikasi di Arab Saudi karena sepanjang 2008-2018 ada lima kasus serupa yang terjadi di Arab Saudi yaitu eksekusi Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni, dan Muhammad Zaini Misrin Arsad.

Kontras: Soal Pembelaan TKI di Luar Negeri, Indonesia Lemah

Sementara itu Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan di mata internasional, posisi Indonesia dalam membela TKI yang terancam eksekusi hukuman mati di luar negeri lemah karena Indonesia juga memberlakukan hukuman mati di dalam negeri.

"Karena akan sulit diplomasi di negara lain. Apalagi misalnya pemerintah Indonesia ketika meminta dukungan dari komunitas internasional atau pemerintahan internasional untuk men-support agar warga negara Indonesia tidak dieskusi di Arab Saudi. Bagaimana kita bisa mendapat dukungan tersebut, jika di Indonesia masih memberlakukan vonis hukuman mati, terhadap warga negara dan warga asing. Ini menjadi double standartnya pemerintah Indonesia," jelasnya.

Putri menambahkan kebijakan hukuman mati di Indonesia tidak hanya menyulitkan advokasi pembebasan hukuman mati di Arab Saudi, tetapi juga advokasi di negara lain.

72% TKI yang Terancam Hukuman Mati adalah Perempuan

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri sepanjang 2011-2017 ada 188 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang dalam proses penanganan. 72 persen di antaranya, menurut Migrant Care adalah perempuan. Arab Saudi dan Malaysia merupakan negara dengan kasus pekerja migran dengan ancaman hukuman mati tertinggi.

Para TKI melakukan aksi protes menuntut dihapuskannya hukuman mati (pancung) dalam aksi di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (foto: ilustrasi).
Para TKI melakukan aksi protes menuntut dihapuskannya hukuman mati (pancung) dalam aksi di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta (foto: ilustrasi).

BNP2TKI: Hukuman Mati & Penempatan TKI adalah Dua Isu Berbeda

Menanggapi itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, hukuman mati dan penempatan TKI di Arab Saudi merupakan hal yang berbeda. Menurutnya, selama Arab Saudi memberlakukan hukuman mati maka ancaman hukuman mati bagi siapapun di Arab Saudi dapat terjadi. Karena itu, kata dia, yang perlu dilakukan pemerintah yaitu menempatkan TKI di Arab Saudi dengan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya.

"Kalau perkara hukuman mati, itu selama masih ada hukum syariat Islam diberlakukan di sana dengan model qisas. Kalau ada yang membunuh pasti akan dibunuh di sana. Mau kita mengirim tenaga kerja atau moratorium atau tidak akan diesksekusi. Karena hukum di Arab Saudi begitu," jelasnya.

Nusron menambahkan untuk “Sistem Satu Saluran” yang dijalin Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dengan Arab Saudi masih dalam tahap penyusunan sistem dan format penempatan dan perlindungan. Tiga hal yang berbeda dengan aturan sebelumnya adalah TKI tidak boleh bekerja kepada individu, wajib teregistrasi oleh pemerintah dan TKI diberikan kebebasan berkomunikasi dengan TKI lainnya di Arab Saudi serta berhubungan dengan perwakilan Indonesia.

Terkait protes Migrant Care agar dilibatkan dalam penyusunan Sistem Satu Saluran tersebut, Nusron menyarankan agar masyarakat sipil berkoordinasi langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja. (Ab/e)

Recommended

XS
SM
MD
LG