Tautan-tautan Akses

Pancung TKI Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Protes Arab Saudi


Sebuah kelompok HAM memrotes pelaksanaan hukum pancung oleh Arab Saudi dengan aksi teatrikal di Dhaka, Bangladesh (foto: ilustrasi).
Sebuah kelompok HAM memrotes pelaksanaan hukum pancung oleh Arab Saudi dengan aksi teatrikal di Dhaka, Bangladesh (foto: ilustrasi).

Pemerintah Indonesia menyampaikan protes resmi kepada Arab Saudi karena menghukum pancung Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan. Sejumlah badan dan LSM di Indonesia juga menyampaikan kecaman keras.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan protes resmi itu secara langsung kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Mohammad Abdullah Alshuaib yang dipangilnya ke Kementerian Luar Negeri hari Selasa (30/10), sehari setelah tenaga kerja wanita (TKW) Tuti Tursilawati dieksekusi tanpa “notifikasi” atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Iqbal dalam konferensi pers Selasa (30/10) sore.

“Satu hal yang sangat disayangkan oleh pemerintah Indonesia adalah eksekusi terhadap Tuti Tursilawati dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi pada perwakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Karena itu pemerintah sudah menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap cara pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi ini, pertama, Menlu RI sudah berbicara langsung dengan Menlu Arab Saudi menyampaikan protes pada Senin (29/10), dan hari ini (30/10) memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes secara langsung,” ujar Iqbal.

Lalu Iqbal menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada indikasi bahwa Tuti Tursilawati akan dieksekusi karena pada tanggal 19 Oktober ia baru saja melakukan video call dengan keluarganya di Majalengka dan mengabarkan bahwa ia baik-baik saja. Demikian juga ketika pihak KJRI Jedah berkomunikasi dengannya pada 28 Oktober.

Seminggu lalu, lanjut Iqbal, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah menyampaikan soal Tuti ini kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang berkunjung ke Jakarta. Dalam pertemuan pada 23 Oktober itu, Retno meminta agar negara kerajaan itu mempertimbangkan perjanjian “Mandatory Consuler Notification” – yaitu pemberitahuan jika terjadi eksekusi. Indonesia memiliki perjanjian itu dengan sejumlah negara, kecuali Arab Saudi.

Menlu RI Retno Marsudi menerima Menlu Saudi Adel al-Jubeir di Jakarta 23/10 lalu (foto: dok). Pemerintah RI mengajukan protes resmi atas pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI tanpa notifikasi terlebih dahulu.
Menlu RI Retno Marsudi menerima Menlu Saudi Adel al-Jubeir di Jakarta 23/10 lalu (foto: dok). Pemerintah RI mengajukan protes resmi atas pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI tanpa notifikasi terlebih dahulu.

Ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah setelah serangkaian upaya litigasi dan non-litigasi, antara lain 47 kunjungan dan pendampingan di pengadilan, pengajuan banding dan peninjauan kembali, hingga pengiriman surat Presiden Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Oleh karena itu banyak pihak terkejut ketika mengetahui Tuti Tursilawati dieksekusi Senin pagi (29/10).

Hikmahanto: Eksekusi Tanpa Notifikasi Jelas Langgar Hukum Internasional

Pakar hukum internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mengatakan tindakan eksekusi mati tanpa notifikasi jelas menyalahi norma hukum internasional. Namun, pelanggaran terhadap norma ini sulit dimintai pertanggungjawabannya. Ia menilai sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memprotes kebijakan Arab Saudi ini sudah tepat.

“Protes wajib untuk terus dilakukan tanpa henti,” ujar Hikmahanto, “sebagai bentuk ketidaksukaan pemerintah Indonesia atas perlakuan WNI oleh otorita Arab Saudi,” tukasnya.

Hikmahanto menilai protes juga ditujukan agar eksekusi mati tanpa notifikasi tidak terulang lagi.

Migrant Care Serukan Kaji Ulang Penempatan TKI di Arab Saudi

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Sementara itu Anis Hidayah, aktivis buruh migran yang selama ini ikut mendampingi Kementerian Luar Negeri dalam kasus Tuti, mengatakan selain menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang menurutnya “telah secara terang-terangan melanggar hak asasi dengan masih memberlakukan hukuman mati,” ia juga mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengkaji ulang penempatan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

“Saya kira kasus ini sudah semestinya menjadikan Kementerian Tenaga Kerja mereview kembali penempatan di Arab Saudi pasca moratorium yang dibuat, mengingat kerentanan yang terjadi,” kata Anis.

Hal senada disampaikan Bobby Alwi di Serikat Buruh Migran Indonesia SBMI.

“Belajar dari kasus Tuti dan pekerja migran yang mengalami hukuman mati, ada beberapa hal yang harus dicermati, terutama bahwa kondisi kerja di Arab Saudi ini buruk karena ada sistem yang membuat privasi keluarga begitu tertutup sehingga mereka bisa melakukan apa saja, dan negara pun tidak bisa melakukan intervensi. Kita (pemerintah Indonesia.red) tidak bisa dilakukan penyelidikan ke rumah karena harus ada ijin dan didampingi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat banyak pekerja migran, terutama di sektor rumah tangga, rentan terhadap eksploitasi, kekerasan seksual dan penganiayaan,” ujar Bobby.

Para pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR untuk memrotes penyiksaan seorang TKW oleh majikannya di Arab Saudi (foto: ilustrasi).
Para pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR untuk memrotes penyiksaan seorang TKW oleh majikannya di Arab Saudi (foto: ilustrasi).

Komnas Perempuan Serukan Arab Saudi Beri Ruang untuk Lindungi Buruh Migran Indonesia

Komnas Perempuan, dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA hari Selasa, juga menyebut sistem khafalah di Arab Saudi “yang menjadi hambatan bagi perlindungan TKI” karena “majikan cenderung menjadikan pekerja mereka sebagai bagian dari properti mereka dan hak privasi, serta bahwa keamanan majikan tidak boleh diganggu gugat. Penerapan sistem khafalah secara absolut membuat majikan “tidak bisa diintervensi, meskipun ada pekerja asing di dalam rumah tangga tersebut,” papar Komnas Perempuan. Ini dinilai membuat posisi pekerja migran sangat rentan terhadap aksi kekerasan dan menyulitkan akses korban mendapatkan keadilan.

Komnas Perempuan menyerukan pemerintah Arab Saudi untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi dan “lebih melindungi pembantu rumah tangga migran Indonesia, antara lain dengan memberi ruang bagi konsulat untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah majikan dalam upaya perlindungan buruh migran.”

Masih Ada 13 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Tuti Tursilawati adalah kisah sedih perjuangan seorang buruh migran. Niatnya memperbaiki masa depan keluarga di Majalengka pasca aksi kekerasan dalam rumah tangga, dengan menjadi TKW di Arab Saudi, berakhir pedih ketika ia dijatuhi hukuman mati karena membunuh ayah majikan yang juga kerap melecehkannya.

Tuti bukan satu-satunya tenaga kerja Indonesia yang bernasib buruk di Arab Saudi. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, sejak tahun 2011-2018 ada 103 tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati, tetapi lima orang tetap dieksekuti mati.

Hingga laporan ini disampaikan masih ada 13 tenaga kerja Indonesia lainnya yang terancam eksekusi di Arab Saudi. (em)

Recommended

XS
SM
MD
LG