Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Seorang mahasiswa membawa kertas bertuliskan dukungan pengesahan RUU P-KS pada aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur (Foto: VOA/ Petrus Riski).
Seorang mahasiswa membawa kertas bertuliskan dukungan pengesahan RUU P-KS pada aksi di depan gedung DPRD Jawa Timur (Foto: VOA/ Petrus Riski).

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Catatan LSM Savy Amira menyebutkan terdapat lebih dari 1.100 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Surabaya serta kota-kota di sekitarnya. Hal ini menjadi gambaran secara nasional terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih membutuhkan perhatian serius semua pihak.

​Masih tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi catatan penting penanganan kasus kekerasan di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Hal ini menuntut penanganan serius dari semua pihak, khususnya pemerintah, dalam memberikan penanganan yang tepat terhadap korban.

Ketua Savy Amira Surabaya, Siti Mazdafiah mengatakan, pemerintah selaku pembuat peraturan perundangan harus memberikan payung hukum yang adil dan tegas, untuk memberikan efek jera bagi pelaku, dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, Siti juga mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak korban.

Aktivis perempuan dari LSM Savy Amira menunjukkan data mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (foto Petrus Riski-VOA).
Aktivis perempuan dari LSM Savy Amira menunjukkan data mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (foto Petrus Riski-VOA).

“Dari payung hukum kami mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu segera disahkan, karena di situ sangat komprehensif mencantumkan pemenuhan hak-hak korban, termasuk diantaranya adalah pemulihan yang paripurna, artinya sampai korban selesai dan juga misalnya ada ganti rugi,” kata Siti Mazdafiah.

Siti Mazdafiah juga mendorong penggunaan hasil pemeriksaan psikologis sebagai pertimbangan pembuktian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, sekaligus sebagai pertimbangan penjatuhan hukuman yang berat bagi pelaku. Hal ini didasarkan pada dampak psikologis yang dialami korban, yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dapat pulih atau bahkan tidak dapat pulih sepanjang hidupnya. Para korban didorong untuk berani melaporkan setiap peristiwa kekerasan yang dialami, agar peristiwa itu tidak terus terulang.

Para aktivis perempuan dari LSM Savy AMira dan dari pemerintah daerah sepakat menolak kekerasan. (Foto:VOA/Petrus Riski).
Para aktivis perempuan dari LSM Savy AMira dan dari pemerintah daerah sepakat menolak kekerasan. (Foto:VOA/Petrus Riski).

“Rekomendasi untuk korban tentu saja bersuara, jangan takut lagi untuk bercerita kekerasan seksual yang dialaminya. Kita selalu mengupayakan supaya dampak psikologis itu juga diperhitungkan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Hari Candra Novianto mengatakan, banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan disebabkan masih tingginya angka kekerasan yang dialami perempuan. Hari Candra menambahkan, upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat turut menyebabkan peningkatan angka kasus, karena masyarakat mulai berani melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya.

“Bahwasanya sekarang ini angka kekerasan itu meningkat, itu bisa dipandang dari dua hal. Memang kasusnya yang meningkat, dan kedua ada keberhasilan pemerintah di dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga masyarakat berani melapor apabila terjadi kasus kekerasan,” jelas Hari Candra.

Ditambahkan oleh Hari Candra, pemerintah daerah akan terus melakukan advokasi dan pendampingan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, serta kepada korban yang berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi, Pemeritah Didesak Segera Sahkan RUU P-KS
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:30 0:00

“Pelaku ini juga sebenarnya ya bisa pelaku yang dewasa dan pelaku anak, yang kita tangani sebenarnya dua-duanya. Pelaku melakukan aktivitas kekerasan kan biasanya dia juga pernah mengalami hal yang sama. Setelah kami tangani kasusnya, yang bersangkutan pada masa kecilnya itu pernah diperlakukan hal yang sama sehingga berulang. Sehingga upaya kita tidak hanya kepada korban saja kita memberikan advokasi ataupun pendampingan psikologi, tetapi juga kepada pelaku sehingga terputus mata rantai, sehingga korban-korban yang baru ini tidak menjadi predator,” lanjutnya. [pr/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG