Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Pulihkan Hak Penyintas Bencana Alam, Sosial dan Korporasi


Diskusi "Membedah Tanggungjawab Negara Terhadap Korban Lumpur Lapindo, Pengungsi Syiah Sampang dan Korban Letusan Gunung Merapi" di kantor KontraS Surabaya, 25 September 2014 (Foto: VOA/Petrus)
Diskusi "Membedah Tanggungjawab Negara Terhadap Korban Lumpur Lapindo, Pengungsi Syiah Sampang dan Korban Letusan Gunung Merapi" di kantor KontraS Surabaya, 25 September 2014 (Foto: VOA/Petrus)

Fatkhul Khoir, Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya mengatakan pemberian bantuan dari pemerintah sampai saat ini masih terbatas pada yang sifatnya darurat kepada warga penyintas.

Konflik sosial berlatar belakang perbedaan keyakinan yang terjadi di Sampang, Madura, telah menimbulkan korban jiwa maupun harta benda, yang pada akhirnya mengakibatkan terusirnya warga Syiah Sampang keluar dari daerah asalnya.

Pemerintah dinilai kurang peduli dan tanggap terhadap para penyintas yang menjadi pengungsi, karena belum memberikan semua hak warga penyintas yang hilang pasca terjadinya konflik.

Seperti diungkapkan oleh Saifullah, pengungsi Syiah Sampang yang ada di rumah susun Puspa Agro, Sidoarjo, kehidupannya di pengungsian tidak lagi sama seperti di kampung halaman, karena kebutuhan dasar warga tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberikan uang bantuan sosial untuk makan, rumah susun untuk tempat tinggal sementara, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang kurang maksimal.

“Pemerintah hanya kasi itu, tapi untuk uang makan sebesar 709.000 rupiah, itu untuk satu bulan per orang (dewasa). Tidak nutut (cukup) untuk segitu, soalnya kan masih harus membiayai adik-adik yang sekolah di luar kota, jadi untuk yang sekolah di luar itu pemerintah tidak bertanggung jawab,” kata Saifullah, Pengungsi Syiah Sampang, Penyintas Konflik Sosial.

Demikian pula dengan bencana akibat aktivitas perusahaan atau korporasi, para warga yang menjadi penyintas seringkali diabaikan hak-hak dasarnya, yang hanya dilihat sebatas persoalan pembayaran ganti rugi.

Novik Ahmad, warga penyintas bencana semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo mengungkapkan, banyak hak warga yang terabaikan oleh pemerintah maupun Lapindo Brantas, yakni kerugian di bidang kesehatan, ekonomi dan pekerjaan, pendidikan, hingga kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial.

“Ada persoalan lain yang lebih kompleks sebenarnya terkait soal jaminan kesehatan, pendidikan, pemulihan ekonomi, dan lingkungan sendiri, sama sekali tidak ada (dari pemerintah). Lapindo sendiri hanya selesai di urusan ganti rugi yang di dalam peta area terdampak, itu pun juga sampai sekarang masih menyisakan persoalan juga (belum dilunasi),” kata Novik Ahmad, Penyintas Bencana Semburan Lumpur Lapindo.

Menurut Fatkhul Khoir selaku Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya, pemerintah sampai saat ini masih terbatas pada pemberian bantuan yang sifatnya darurat kepada warga penyintas.

Pemulihan hak-hak warga yang menjadi penyintas belum menjadi dasar penentuan kebijakan pemerintah, dalam menangani warga penyintas yang menjadi pengungsi pasca terjadinya bencana maupun konflik.

“Ya saya kira pemenuhan hak itu kan tidak hanya sekedar pemberian jatah hidup, tapi bagaimana memulihkan hak sosial mereka, memulihkan hak ekonomi mereka, mengembalikan mereka ke kampung halaman mereka, menciptakan rasa aman bagi mereka untuk beribadah dan berkeyakinan, ini kan belum juga dilakukan oleh pemerintah," kataFatkhul Khoir, Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya.

"Sampai saat ini, misalkan kita tahu, sudah hampir tiga tahun pengunsi Syiah ini belum ada kejelasan, kapan mereka akan dipulangkan, bagaimana upaya rekonsiliasi yang coba dibangun oleh pemerintah dan sebagainya, ini kan belum ada kejelasan sama sekali. Lapindo juga delapan tahun, tapi proses ganti rugi, proses pemulihan hak mereka, proses bagaimana pemulihan secara ekonomi mereka juga belum terjadi,” tambahnya.

Sementara itu Rani Ayu Hapsari aktivis LSM penanganan bencana, Yakkum Emergency Unit mengutarakan, meski pemerintah telah banyak melakukan langkah nyata penanggulangan pengungsi maupun penyintas bencana alam, penanganan masih bersifat semantara atau belum berkelanjutan.

Pada kasus penanganan penyintas bencana letusan gunung Merapi di Yogyakarta, Rani mengungkapkan bahwa pemulihan di bidang ekonomi yang dibutuhkan oleh warga penyintas, seringkali hanya sebatas pemberian pelatihan tanpa pendampingan dan tindak lanjut dari pelatihan yang diberikan.

“Memang ada beberapa gap yang masih terjadi, seperti misalnya untuk pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi ini banyak yang mengatakan, khususnya dari warga, itu pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah itu hanya sebatas pelatihan keterampilan, tetapi belum sapai pada tahap untuk membantu mencarikan pasarnya, kemudian juga membantu permodalan, seperti itu. Sehingga ini mengakibatkan program yang digagas oleh pemerintah itu tidak menjadi berlanjut, jadi terhenti di tengah jalan,” jelas Aktivis LSM Yakkum Emergency Unit, Rani Ayu Hapsari.

Dari hasil diskusi yang mengangkat tema "Membedah Tanggungjawab Negara Terhadap Korban Lumpur Lapindo, Pengungsi Syiah Sampang dan Korban Letusan Gunung Merapi", Kepala Biro Pemantauan dan Dokumentasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mendesak pemerintah segera membuat kebijakan terkait penanganan terhadap pengungsi dan penyintas bencana alam, konflik sosial maupun bencana korporasi, agar dapat ditangani secara tuntas.

“Kita akan sampaikan ke pemerintah, dan pemerintah harus segera menindaklanjuti, dengan membentuk sebuah kebijakan yang harus ada oleh pemerintah, karena sampai saat ini, dari tadi diskusi, kita belum menemukan bahwa pemerintah punya skema yang jelas mengenai proses penanganan terhadap korban bencana alam, bencana korporasi maupun bencana sosial, ini kan belum ada satu kebijakan yang spesifik bagaimana pengelolaan terhadap pengungsi ini, korbannya ini,” kata Fatkhul Khoir.

Recommended

XS
SM
MD
LG