Tautan-tautan Akses

Pemerintah akan Tenggelamkan Kapal Asing yang Lakukan Pencurian Ikan


Seorang nelayan dan tangkapannya di Pelabuhan Sabang, Aceh (foto: dok).
Seorang nelayan dan tangkapannya di Pelabuhan Sabang, Aceh (foto: dok).

Pemerintah berencana akan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

Untuk memberantas pencurian ikan atau illegal fishing di Indonesia, pemerintah berencana akan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikalanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan mengatakan tindakan tegas harus dilakukan karena selama ini negara telah kehingan banyak kerugian akibat illegal fishing ini.

Langkah tersebut diambil kata Susi agar adanya efek jera bagi para pelaku. Selama ini tindakan tegas seperti itu masih dijadikan pilihan terakhir.

Susi menjelaskan kerugian Indonesia akibat pencurian ikan jumlahnya sangat tinggi. Dalam satu kapal lanjutnya pemerintah Indonesia bisa dirugikan sekitar Rp 9 milliar, apabila mencuri 1 ton ikan.

Tindakan tegas ini kata Susi mendapat dukungan penuh dari presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, negara lain harus menghormati kedaulatan Indonesia.

“Untuk mengeksplorasi laut dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan menghormat konvensi dunia,” kata Menteri Susi.

Presiden Joko Widodo meminta aparat terkait bisa melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Dia menyatakan sebelum menenggelamkan kapal ikan yang mencuri di wilayah perairan Indonesia itu, para nelayan di kapal harus diselamatkan terlebih dulu.

Cara menenggelamkan kapal ikan tersebut, tambah Jokowi, adalah cara yang juga digunakan negara lain dalam menjaga kekayaan alamnya.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah dapat menenggelamkan atau membakar kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kapal asing yang beroperasi di 12 mil lepas pantai Indonesia boleh ditenggelamkan. Hal ini tertera pada Undang-undang tentang perikanan.

“Kalau kita lihat Undang-undang perikanan tahun 2009, pasal 69 ayat 4, disitu disebutkan bahwa pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin jadi izin ini sebagai bukti permulaan. Nah, berdasarkan pasal ini tentu kapal itu bisa ditenggelamkan atau bahkan di bakar tetapi manusiannya harus diselamatkan jadi agar kapal itu tidak dioperasikan kembali,” kata Hikmahanto Juwanan.

Hikmahanto menyatakan kebijakan tegas pemerintah Indonesia yang ingin menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia harus disampaikan ke duta besar-duta besar negara lain.

“Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan ke duta besar-duta besar dimana para warga initertangkap untuk segera menyampaikan bahwa pemerintah kita akan tegas menjalankan Undang-undang kita,” lanjut Hikmahanto.


Recommended

XS
SM
MD
LG