Tautan-tautan Akses

Pemerintah Akan Larang Penggunaan Ponsel Bagi Anak-Anak


Seorang siswa SDI di Seoul, Korea Selatan, berbicara di ponselnya sambil memegang payung. (Foto: Dok)
Seorang siswa SDI di Seoul, Korea Selatan, berbicara di ponselnya sambil memegang payung. (Foto: Dok)

KPAI menyatakan pelarangan itu harus diikuti dengan pemberian pemahaman terhadap anak-anak anak agar dapat menggunakan teknologi maupun Internet secara sehat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel pada anak-anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan pelarangan itu harus diikuti dengan pemberian pemahaman terhadap anak-anak anak agar dapat menggunakan teknologi maupun Internet secara sehat.

Pernyataan itu mengacu pada kasus baru-baru ini, saat masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video seks yang dilakukan anak-anak berusia delapan tahun dan enam tahun. Video berdurasi 4 menit 8 detik ini juga disaksikan empat temannya.

Sebelumnya di Situbondo, seorang anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) memperkosa tetangganya yang masih berusia balita akibat sering menonton video porno.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel bagi anak-anak.

Anak-anak yang masih duduk di SD dinilainya belum memerlukan ponsel, sementara untuk anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) diperbolehkan menggunakan ponsel jenis tertentu.

Yohana menambahkan, anak merupakan aset bangsa sehingga pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan.

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, Sabtu (30/5), menyambut baik rencana Menteri Yohana.

Menurutnya, anak-anak yang masih SD memang tidak perlu menggunakan ponsel karena di usia itu, anak-anak belum siap memahami sehingga dikhawatirkan anak-anak tersebut bisa terpapar oleh pornografi yang sangat liar dan juga terpapar oleh orang-orang yang ingin berbuat kriminalitas.

"(Anak-anak seusia itu) belum memiliki kematangan seperti orang dewasa sehingga mereka mudah dibohongi, diiming-imingi, ditipu. Apabila mereka menggunakan ponsel ini sangat berpotensi mereka menjadi obyek atau sasaran dari oknum-oknum pebisnis jahat di luar sana," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Erlinda, pelarangan ini juga harus diikuti dengan pemberian pemahaman terhadap anak-anak agar dapat menggunakan teknologi maupun Internet secara sehat. Orangtua pun harus memahami dan juga menggunakan media sosial untuk mengawasi anak-anak mereka, tambahnya.

Kemudahan mengakses materi pornografi lanjutnya merupakan salah satu faktor penyebab meningkatnya perilaku seks berisiko khususnya pada anak.

"Anak-anak dipersiapkan dulu secara matang tentang tanggung jawab mereka, apa yang boleh digunakan. Nah itu harus dipersiapkan dengan aturan-aturan sampai dengan konsekuensi jika dilanggar. Berikan juga pemahaman apa pentingnya ponsel dan juga bagaimana mengurangi dampak negatef dari teknologi maupun ponsel-ponsel ini," ujarnya.

Survei yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati menyebutkan 76 persen anak kelas empat hingga enam SD di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sudah pernah melihat konten pornografi. Sebagian besar anak mengunduh konten porno justru dari rumah mereka sendiri karena tidak sengaja, sementara sebagian lain mengunduh konten porno dari warnet, telpon genggam atau dari teman.

Sejumlah warga Jakarta yang ditemui VOA setuju dengan akan adanya peraturan yang melarang penggunaan ponsel untuk anak-anak khususnya yang masih duduk di tingkat SD.

"Saya setuju yah karena anak-anak SD itu belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar. Dan biasanya lewat ponsel yang mempunyai jaringan internet gampang pengaruh buruk masuk," ujar seorang pria bernama Farel.

"Berbahaya yah karena itu banyaknya pornografi yang ada di Internet mudah diakses anak dan itu merusak moral anak bangsa," menurut warga bernama Ani.

Recommended

XS
SM
MD
LG